JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Polisi Kukut 10 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja di Yogya. 2 Pelaku Terpaksa Ditembak!

Ilustrasi / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 10 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja tewas di sekitar Pasar Legi, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polrestaa Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, aksi pengeroyokan para pelaku berujung pada tewasnya seorang pemuda berinisial DW, warga Dukuh Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Kamis (3/6/2021) dini hari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari kesaksian warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari pendalaman keterangan saksi, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka dan menyimpulkan bahwa pelaku berjumlah 10 orang.

Pada tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB, salah satu pelaku inisial T diciduk petugas.

Saat itu pelaku T diketahui seddang menetap di rumah rekannya yang  berada di daerah Jetis, Yogyakarta.

Selang sehari, polisi menyambangi sebuah rumah daerah Godean, Yogyakarta untuk menangkap BA.

Tersangka berhasil diamankan pukul 03.30 WIB di kediamannya.

Kaki kedua tersangka terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat hendak dibekuk petugas.

Beberapa pelaku juga sempat ada yang melarikan diri hingga ke Purbalingga dan Jakarta.

Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi mengamankan pelaku yang tersisa, sebab seluruhnya memutuskan untuk menyerahkan diri.

“Dengan beredar informasi tertangkapnya pelaku, kemudian pelaku-pelaku lain mulai keluar dari persembunyian dan satu persatu menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Riko saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

Jumpa pers kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja DW, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021)

Dari kesepuluh pelaku tersebut, polisi menetapkan dua tersangka utama. Yakni KAR alias Kholis dan SI alias Gonteng.

Keduanya disebut melakukan tindak penganiayaan dan nekat menusuk korban dengan senjata tajam.

KAR tega menganiaya korban dengan pisau lipat dan menikam korban sebanyak empat kali.

Adapun SI menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur hingga korban tersungkur.

 

“Hasil otopsi belum keluar secara resmi, namun dari penyampaian awal yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan yang mengenai paru-paru. Luka itu sangat fatal,” jelas Riko.

Kanit Jatanras Polresta Yogyakarta, Iptu Dodi Kurniawan, menambahkan delapan pelaku lain berinisial TO, BA, MN, SY, SH,PI, BL, dan CP.

Semuanya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Tindak kekerasan yang dilkaukan meliputi melempar botol, memukul dengan bambu, hingga stik besi.

 

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Yogya, AKP Riko Sanjaya, membeberkan peristiwa nahas itu berawal dari sebuah perselisihan antara saksi T dan SI.

Konflik antara keduanya disebabkan karena masalah pribadi.

“Tanggal 2 Juni 2021 jam 22.00 WIB antara saksi T dan SI si pelaku ada permasalah di Kasihan Bantul, masalah tersebut akan diselesaikan di kampung Gampingan Pakuncen Wirobrajan besoknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

Saksi T pun mengajak temannya yakni korban DW, untuk menemui tersangka SI di dekat Jogja National Museum (JNM).

Sesampainya di lokasi, saksi dan korban rupanya dihadang si tersangka SI beserta sembilan orang rekannya.

“Tiba-tiba salah satu pelaku menganiaya dengan pisau lipat. Keduanya lari ke arah pasar Serangan dan korban pun dikejar, dikeroyok, dan roboh terkapar di TKP,” imbuhnya.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi sejumlah batang bambu, botol minuman keras, stik yang terbuat dari besi, batu, sepasang sendal milik pelaku, sepasang sandal korban, sebilah pisau lipat, pisau dapur, dan baju milik korban yang bersimbah darah.

“Untuk pisau dapur dan lipat masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku di Sungai Winongo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15  tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUH Pidana,” ucapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com