KULON PROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apa yang semula diawali perkenalan di aplikasi kencan berubah menjadi pengalaman mengerikan bagi seorang perempuan asal Bantul. Pria yang dikenalnya secara daring ternyata diduga telah menyiapkan tipu daya berlapis sebelum akhirnya melakukan rudapaksa dengan ancaman senjata tajam di sebuah penginapan kawasan Pantai Glagah.
Pelaku berinisial JM (38), warga Purworejo, Jawa Tengah. Ia kini telah diamankan Satreskrim Polres Kulon Progo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi kencan. Setelah saling mengenal, keduanya melanjutkan komunikasi melalui nomor pribadi hingga intens berhubungan.
“JM ini mengaku bernama Putra, yang bekerja di PT Pertamina dengan gaji besar,” kata Subihan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (24/06/2026).
Dengan identitas palsu tersebut, pelaku berhasil membangun kepercayaan korban. Pada Minggu malam, 3 Mei 2026, ia kemudian mengatur pertemuan di sekitar kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Saat korban dalam perjalanan menuju lokasi, ia menerima pesan dari seseorang bernama Zaki yang mengaku sebagai teman Putra. Orang tersebut meminta dijemput di kawasan Jalan Daendels karena disebut mendapat amanat dari Putra.
Tanpa mengetahui bahwa sosok Zaki dan Putra adalah orang yang sama, korban kemudian menjemput pria tersebut. Setelah bertemu, pelaku mengarahkan korban menuju sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah dengan alasan menunggu kedatangan Putra.
“Pelaku lalu mengajak korban ke sebuah penginapan di Glagah, dengan alasan menunggu Putra di sana,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, situasi berubah drastis. Pelaku diduga mengeluarkan pisau dapur dan mengancam korban agar menuruti keinginannya. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak mampu melakukan perlawanan.
Polisi menyebut pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali.
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polres Kulon Progo. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku dikenakan Pasal 473 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Subihan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, pisau yang digunakan untuk mengancam, telepon genggam, serta sepeda motor yang dipakai korban saat menemui pelaku.
Sementara itu, Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, mengungkapkan bahwa JM bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia tercatat sebagai residivis dengan riwayat beberapa tindak pidana.
“Pelaku sendiri dalam status bebas bersyarat atas kasus curanmor, harusnya wajib lapor tapi sudah cukup lama tidak melapor,” ungkap Rifai.
Menurut polisi, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam sejumlah perkara, yakni tiga kali terkait pencurian kendaraan bermotor dan satu kali kasus penganiayaan. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap korban yang dikenalnya melalui media daring. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















