JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Weekend di Tawangmangu, Sebanyak 200 Knalpot Brong Disita, Warga Merespon Gembira Polisi Bertindak Cepat

   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menindak lanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluh terhadap knalpot brong, Polres Karanganyar langsung bertindak sigap.

Pada Minggu (6/6/2021) melalui operasi gabungan yang melibatkan Satlantas dan Polsek Tawangmangu, TNI dan Satpol PP berhasil menyita sebanyak 200 knalpot bring dari pengendara di Area Tawangmangu.

Bahkan Polres Karanganyar terpaksa melakukan tilang sebanyak 48 kendaraan yang menggunakan knalpot serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Sementara masyarakat menyambut gembira terhadap penyitaan tersebut karena masyarakat benar-benar mengeluh terhadap suara knalpot brong.

Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafii mengatakan operasi gabungan itu didasarkan atas banyaknya aduan masyarakat yang mengeluh terganggu dengan adanya knalpot brong dijalanan.

Pasalnya selain suara knalpot arogan dan membuat bising juga pengendara sering ugal-ugalan dan kebut-kebutan.

“Polisi tugasnya melayani masyarakat dan menegakkan aturan maka karena knalpot bring itu menyalahi aturan dan meresahkan maka Polres Karanganyar tidak pandang bulu memberantasnya,” tandasnya, Minggu (6/6/2021).

Menurut Iptu Agung Purwoko operasi akan terus digencarkan hingga penggunaan knalpot brong tidak ada lagi di Karanganyar karena kasihan masyarakat sebagai korban kebisingan dan kecemasan terhadap suara knalpot brong serta pengendara yang ugal-ugalan.

Dijelaskan operasi dilakukan hampir lima jam yakni mulai pukul 12.00-05.00 WIB dengan lokasi di area menuju Tawangmangu. Pasalnya disaat akhir pekan banyak sekali ditemui knalpot brong dikawasan wisata Tawangmangu dan sekitarnya. 

Dari penyitaan itu akan dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot oleh polisi. Sedangkan sebanyak 48 motor yang kena tilang tetap diproses hukum termasuk disita knalpotnya untuk dimusnahkan.

“Yang 150 knalpot langsung kita sita sedang yang sebanyak 48 motor diproses tilang tapi nanti knalpot tetap kita sita untuk dimusnahkan agar memberi efek jera,” tandasnya

Selain itu kepada semua pengendara dilakukan pendataan dan bagi yang tidak kena tilang diminta menghadirkan orang tuanya untuk mengambil motornya namun knalpot tetap disita. Syarat pengambilan motor adalah harus datang ke Polres Karanganyar membawa knalpot standar bersama orang tuanya.

Diketahui di wilayah Karanganyar sering ditemukan knalpot brong meski sudah sering tertangkap. Maka Kapolres AKBP Muhammad Syafii ultimatum tegas tidak ada ampun bagi motor knalpot brong yang tertangkap. Yakni knalpot langsung dimusnahkan di Mapolres Karanganyar.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com