Beranda Daerah Semarang 351 Pengendara Diputar Balik di Semarang, Catat Ini Persyaratan Surat Yang Wajib...

351 Pengendara Diputar Balik di Semarang, Catat Ini Persyaratan Surat Yang Wajib Dibawa Jika Mau Lolos Penyekatan ke Luar Daerah!

Petugas saat melakukan imbauan dan penyekatan. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama PPKM Darurat, Polrestabes Semarang melakukan penyekatan di 26 titik khususnya di daerah- daerah perbatasan kota Semarang.

Sejak diberlakukan 3 Juli, sampai hari ini total kendaraan yang telah diperiksa Polrestabes Semarang yaitu 2.161 Unit, dan 351 Unit kendaraan telah diputar balik karena tidak memenuhi persyaratan.

Hal ini sampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit, Minggu (11/7/2021). Terdapat 4 titik penyekatan di perbatasan Kota Semarang yaitu di Jl. Perintis Kemerdekaan Perbatasan Kota Semarang – Semarang (Taman Unyil), Perbatasan Kendal – Kota Semarang (Terminal Mangkang), Jl. Kaligawe Perbatasan demak Semarang (Simpang Genuksari) dan Jl. Brigjend Sudiarto Plamogan Pengaron (Pedurungan).

“Jadi di perbatasan kendal, perbatasan ungaran dan 2 di perbatasan Demak,” terangnya.

Dalam penyekatan yang bertema “Penyekatan Humanis dan Bhayangkara Untuk Negeri” ini Kasatlantas juga menyebut ada 4 titik dalam Kota Semarang.

Di antaranya penutupan arah masuk Lota melalui Exit Tol Jatingaleh, Exit Tol Gayamsari, Exit Tol Krapyak, dan Tol Kalikangkung.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasatlantas menghimbau bagi masyarakat yang akan melalui jalur perbatasan agar menyiapkan Surat keterangan negatif swab PCR atau antigen.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Kemudian Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, Menyiapkan surat tanda registrasi pekerja ( STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Pos penyekatan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-POlri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Instansi Terkait.

Bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen dimaksud khususnya bagi pengendara luar Kota Semarang akan diputar balik oleh petugas.

Polrestabes Semarang menggunakan pola kanalisasi dalam penyekatan sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas.

“Kita gunakan pola kanalisasi yaitu di perbatasan Mangkang itu kita siapkan khusus kanalisasi sepeda motor sendiri, petugas dan ambulan sendiri, roda empat dan roda enam sendiri,” tandasnya.

Petugas juga telah membuat himbauan pada masyarakat mengenai sektor-sektor apa saja yang boleh masuk wilayah Kota Semarang.

Serta pada jarak 1 kilometer sebelum memasuki pos penyekatan petugas menyiapkan himbauan yang berbunyi.

“Awas ada PPKM Darurat siapkan surat-surat sesuai dengan apa yang telah diatur,” tuturnya.

“Di 5 kilometer kita sudah menyiapkan himbauan di spanduk, di 200 juga sama dan mendekati pos penyekatan juga ada himbauannya jalur roda dua khusus, jalur esensial dan kritikal juga khusus dan jalur umum juga khusus jadi ada kanalisasi untuk pola penyekatan di Polrestabes Semarang” tandasnya.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Sampai hari ini total kendaraan yang telah diperiksa Polrestabes Semarang yaitu 2.161 Unit, dan 351 Unit kendaraan telah diputar balik. Wardoyo.