JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Akibat Langgar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Terancam Dicabut Izin Operasinya

Petugas memeriksa suhu penumpang yang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021) / liputan6
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Akibat melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 36 Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)  terancam dicabut izin operasinya.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hadisarwono. Namun hal ini masih memerlukan pendalaman terlebih dulu.

Akibat pelanggaran aturan PPKM Darurat itu, 36 bus yang mengangkut 900 penumpang telah diamankan oleh pihak berwenang.

Polisi memberikan sanksi berupa teguran  dan administratif juga ancaman pencabutan izin operasi.

“Sepertinya akan ada sanksi pencabutan juga nanti,” kata Marta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (17/7/2021) sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Marta juga menyampaikan bahwa pemberian sanksi mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Pelanggaran PPKM Darurat oleh 36 bus ini diduga akibat memberangkatkan penumpang tidak dari terminal yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat. Hal ini mengakibatkan tidak ketatnya pemeriksaan kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan dengan valid.

Marta mengatakan bahwa bus pertama terbukti membawa penumpang serta pengemudi yang tidak memiliki dokumen vaksin Covid-19 dan hasil negatif swab Antigen. Oleh sebab itu, akan diberikan peringatan secara tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Tak hanya itu, terdapat pula pelanggaran oleh bus yang memiliki izin penyelenggaraan namun tidak memiliki kartu pengawasan. Akibatnya, akan diberikan peringatan secara tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.

Terakhir, bus pariwisata yang terbukti melakukan pelanggaran yakni dengan membawa penumpang antarkota dan antarprovinsi yang tidak sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan.

“Jadi kita tinjau kembali (dari dugaa tiga pelanggaran dilakukan) 36 bus tersebut dari masing-masing perusahaannya,” tambahnya. Hanifah Yulia Putri S

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com