Beranda Umum Nasional Hari Anak Nasional, 1.020 Narapidana Anak Memperoleh Remisi Hukuman

Hari Anak Nasional, 1.020 Narapidana Anak Memperoleh Remisi Hukuman

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2021, sebanyak 1.020 narapidana anak mendapatkan remisi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Dia menyampaikan bahwa pemberian remisi itu bertujuan untuk menjaga kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum dan mempercepat kembalinya anak ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Ini (remisi) bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangan pers diterima, Jumat (23/7/2021) sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Sebanyak 1.001 anak binaan mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 anak lainnya mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Selain itu, Yasonna juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memandang anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.

“Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Beberkan Efek Samping Ciptaker di Era Jokowi Bikin Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun

Ia juga mengatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang sama, yaitu hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Meski menjalani masa pidana serta  pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan, serta pelayanan kesehatan jadi terabaikan.

Yasonna mengingatkan kepada jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), agar senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.

“Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi,” kata Yasonna.

Hidup anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak hanya berhenti begitu saja di LPKA, Ia mengungkapkan bahwa hidup mereka masih panjang dan hal tersebut adalah tugas negara untuk membimbing serta memberikan bekal agar anak mampu menempuh perjalanan panjang tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Terlindas Mobil MBG di Cilincing, Polisi: Sopir Tidak Layak Mengemudi  

Masa depan negara terletak pada tangan dan pundak anak. Oleh sebab itu, melindungi kepentingan setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama dengan melindungi kepentingan masa depan bangsa. Hanifah Yulia Putri S

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.