Beranda Daerah Sragen Kades Jenar Sragen Bisa Terancam 4 Jerat Pasal Pidana, Paling Lama Hukumannya...

Kades Jenar Sragen Bisa Terancam 4 Jerat Pasal Pidana, Paling Lama Hukumannya 10 Tahun Penjara. Ini Syaratnya..

Kades Jenar Samto (tengah) menunjukkan surat pernyataan permintaan maaf didampingi Kapolres dan Dandim Sragen, Minggu (18/7/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen resmi menghentikan penyelidikan kasus baliho hujatan ke pemerintah dan enak Jaman PKI yang dilakukan Kades Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Samto (51) bin Kliwon.

Selain adanya distorsi informasi pada Kades Jenar, Polres memutuskan menyelesaikan secara kekeluargaan karena khawatir justru akan menyulitkan program penuntasan pencegahan Covid-19 di Desa jika Kades ditindak secara hukum.

Meski demikian, sang Kades bisa dijerat dengan pidana jika masih mengulangi perbuatannya lagi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dirilis Mapolres Minggu (18/7/2021), Polres menyimpulkan tindakan Kades Samto membuat baliho yang isinya meresahkan masyarakat bisa dijerat dengan 3 pasal.

Tiga pasal itu di antaranya Pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian Pasal 15 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Atau Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf g Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Atau Pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polres juga mengamankan satu lembar baliho berbahan MMT Visual dengan ukuran 3 X 4 meter.

Baliho itu bertuliskan “IKI JAMAN REVORMASI SIH KEPENAK JAMAN PKI . AYO PEJABAT MIKIR NASIBE RAKYAT. PEJABAT SING SENENG NGUBER UBER RAKYAT KUI BANGSAT. PEGAWAI SING GOLEKI WONG DUWE GAWE KUI KERE. PEGAWAI SING SIO KARO SENIMAN SENIWATI KUI BAJINGAN” dan terdapat foto Kades dengan masker dipasang di dahi.

“Saya tidak bisa berpikir manakala nanti perkara ini dilakukan penindakan hukum maka dikhawatirkan justru nanti akan menyulitkan kita utk mengkoordinasikan semua kegiatan-kegiatan pemerintah di tingkat desa,” kata Kapolres AKBP Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Mapolres, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Ia menyampaikan keputusan itu diambil dari hasil diskusi dengan Kades serta pertimbangan dengan Dandim Sragen.

Bahwa tindakan Kades menghujat pemerintah dan melawan kebijakan pencegahan Covid-19 dikarenakan belum memahami situasi pandemi saat ini.

Kapolres menambahkan selama ini Kades sepertinya kurang mendapatkan info yang valid dan aktual tentang kondisi pandemi.

Sehingga ada beberapa kebijakan tingkat desa yang kurang selaras dengan kebijakan pemerintah.

“Mengingat beliau juga dalam kondisi yang kurang fit sehingga terjadi distorsi informasi. Oleh karena itu siang hari ini
Sudah jelas beliau sudah memahami tentang kondisi Covid-19 di Sragen, sehingga apa yang disampaikan beliau tadi mendukung dan akan membantu mensukseskan program penanganan Covid-19 di Sragen,” kata Kapolres.

Keputusan membebaskan Kades Jenar itu diambil setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Kades dan saksi-saksi.

Pemeriksaan dilakukan sejak sore hingga Minggu (18/7/2021) pagi. Hal itu dilakukan karena Polres membutuhkan kondisi-kondisi faktual yang dilakukan Kades selama ini dan harus dibenahi.

Dalam konferensi pers, Kades juga sudah membuat surat pernyataan permintaan maaf bermaterai.

Ia beralibi sikap itu dilakukannya karena kekurangpahamannya atas informasi bahaya Covid-19. Ia mengaku sudah sadar setelah menerima informasi soal bahaya Covid-19 dari Kapolres sehingga ia siap mendukung program pemerintah.

Kemudian ia berjanji tidak mengulangi lagi dan jika mengulangi siap diproses hukum. Pernyataan maaf itu juga disertai dengan tanda tangan bermaterai.

Sebelumnya, pada Rabu (14/7/2021), Pak Kades Samto membuat geger dengan menulis baliho provokatif menghujat pemerintah dan pejabat. Di baliho itu, Kades juga memasang gambarnya dengan masker diletakkan di dahi.

Kalimat balihonya berbunyi:

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

IKI JAMAN REVORMASI
ISIH KEPENAK JAMAN PKI
AYO PEJABAT MIKIR NASIBE RAKYAT
PEJABAT SENG SENENG NGUBER UBER RAKYAT
KUI BANGSAT
PEGAWAI SENG GOLEKI WONG DUWE GAWE
IKU KERE
PEGAWAI SING SIO KARO SENIMAN SENIWATI
KUWI BAJING*N”

Dalam bahasa Indonesia, tulisan di baliho itu diartikan:

(Sekarang zaman reformasi
Masih enak zaman PKI
Ayo pejabat mikirkan nasib rakyat
Pejabat yang suka mengejar rakyat
Itu bangsat
Pegawai yang suka mencari orang punya hajat
Itu kere
Pegawai yang menyia-nyiakan seniman seniwati
Itu bajing*an)

Setelah ramai hingga nasional, Kamis (15/7/2021) kades menyatakan minta maaf di Mapolsek dan janji akan mendukung program pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19.

Namun janji itu dilanggar lagi. Sehari berikutnya, Jumat (16/7/2021) pagi, sang Kades kembali berulah. Dia datang di hajatan pernikahan warganya yang sebelumnya sudah diingatkan oleh Satgas untuk dibatalkan.

Saat datang, Kades tidak mengenakan masker. Saat tim Satgas Kecamatan membubarkan hajatan, Kades itu malah berdiri dan ngamuk berusaha melarang.

Dia kemudian emosi dan membalikkan meja hidangan hingga semua piring serta gelas di meja hancur berantakan. Wardoyo