KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang juru tagih atau debt collector (DC) asal Sragen dibekuk polisi di Karanganyar.
Pasalnya keduanya tertangkap basah nekat merampas motor salah satu nasabah yang nunggak kredit. Mereka pun terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas ulah kasarnya itu.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan.
Mengacu KUHP, pasal 368 ayat (1) KUHP itu berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dua DC itu asal Kabupaten Sragen berinisial AWS (46) dan AW (31) itu kini dijebloskan ke penjara. Mereka merampas sepeda motor yang sedang dikendarai pemuda asal Kecamatan Kerjo, Karanganyar berinisial DS (19).
Motor DS dirampas paksa karena angsuran sepeda motor itu tak dibayar selama setahun. Kasus itu terungkap setelah Polres menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (15/7/2021).
“Dua debt collector ini disewa oleh perusahaan pembiayaan. Mereka itu pihak ketiga,” papar Wakapolres dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres.
Wakapolres menguraikan tersangka dijanjikan uang Rp 1,2 juta jika bisa menarik sepeda motor itu.
“Tapi caranya salah, dengan merampas. Itu sudah tindak kriminal,” kata Wakapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, kejadian penangkapan DC itu bermula pada Jumat (15/1/2021) pukul 15.00 WIB.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com