JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kades Jenar Sragen Bisa Terancam 4 Jerat Pasal Pidana, Paling Lama Hukumannya 10 Tahun Penjara. Ini Syaratnya..

Kades Jenar Samto (tengah) menunjukkan surat pernyataan permintaan maaf didampingi Kapolres dan Dandim Sragen, Minggu (18/7/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen resmi menghentikan penyelidikan kasus baliho hujatan ke pemerintah dan enak Jaman PKI yang dilakukan Kades Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Samto (51) bin Kliwon.

Selain adanya distorsi informasi pada Kades Jenar, Polres memutuskan menyelesaikan secara kekeluargaan karena khawatir justru akan menyulitkan program penuntasan pencegahan Covid-19 di Desa jika Kades ditindak secara hukum.

Meski demikian, sang Kades bisa dijerat dengan pidana jika masih mengulangi perbuatannya lagi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dirilis Mapolres Minggu (18/7/2021), Polres menyimpulkan tindakan Kades Samto membuat baliho yang isinya meresahkan masyarakat bisa dijerat dengan 3 pasal.

Tiga pasal itu di antaranya Pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian Pasal 15 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Kabar Duka, Ayah Budiono Rahamadi Ketua Partai Demokrat Sragen Meninggal Dunia

Atau Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf g Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Atau Pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polres juga mengamankan satu lembar baliho berbahan MMT Visual dengan ukuran 3 X 4 meter.

Baliho itu bertuliskan “IKI JAMAN REVORMASI SIH KEPENAK JAMAN PKI . AYO PEJABAT MIKIR NASIBE RAKYAT. PEJABAT SING SENENG NGUBER UBER RAKYAT KUI BANGSAT. PEGAWAI SING GOLEKI WONG DUWE GAWE KUI KERE. PEGAWAI SING SIO KARO SENIMAN SENIWATI KUI BAJINGAN” dan terdapat foto Kades dengan masker dipasang di dahi.

“Saya tidak bisa berpikir manakala nanti perkara ini dilakukan penindakan hukum maka dikhawatirkan justru nanti akan menyulitkan kita utk mengkoordinasikan semua kegiatan-kegiatan pemerintah di tingkat desa,” kata Kapolres AKBP Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Mapolres, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga :  Taruh Kunci Motor di Jendela Masjid, Jemaah Masjid Ar Rohim Sragen Kehilangan Sepeda Motor. Diduga Pencuri Sudah Nyanggong Sejak Pagi

Ia menyampaikan keputusan itu diambil dari hasil diskusi dengan Kades serta pertimbangan dengan Dandim Sragen.

Bahwa tindakan Kades menghujat pemerintah dan melawan kebijakan pencegahan Covid-19 dikarenakan belum memahami situasi pandemi saat ini.

Kapolres menambahkan selama ini Kades sepertinya kurang mendapatkan info yang valid dan aktual tentang kondisi pandemi.

Sehingga ada beberapa kebijakan tingkat desa yang kurang selaras dengan kebijakan pemerintah.

“Mengingat beliau juga dalam kondisi yang kurang fit sehingga terjadi distorsi informasi. Oleh karena itu siang hari ini
Sudah jelas beliau sudah memahami tentang kondisi Covid-19 di Sragen, sehingga apa yang disampaikan beliau tadi mendukung dan akan membantu mensukseskan program penanganan Covid-19 di Sragen,” kata Kapolres.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com