JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kepala DPMPTSP Beber Kondisi Perizinan Pabrik Garmen PT Glory di Ngrampal Sragen yang Didemo Warga. Oh Ternyata..

Lokasi pabrik garmen PT Glory di Bener Ngrampal Sragen yang memicu polemik dan protes warga setempat. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono mengungkapkan saat ini PT Glory yang membangun pabrik garmen di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, masih proses pengurusan izin.

Meski demikian, pihak pengembang pabrik itu sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi prasyarat bisa memulai aktivitas pembangunan usaha.

“Kalau dari sisi tata ruang sudah masuk. Lalu kalau untuk perizinan, ini masih dalam proses,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/7/2021).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Ia menguraikan berdasarkan peraturan terbaru, untuk investasi atau usaha, memang lebih longgar. Di mana pelaku usaha sudah bisa memulai aktivitas pembangunan ketika sudah mengantongi NIB.

NIB itu diperoleh dengan mendaftar via online. Sementara sembari menunggu perizinan terbit, pengusaha sudah bisa melakukan aktivitas pembangunan dan lain-lainnya.

“Itu yang mungkin belum dipahami secara umum. Beda dengan dulu, sekarang aturannya kalau sudah punya NIB, sudah bisa memulai aktivitas sambil menunggu proses perizinannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Perihal tuntutan kompensasi dari warga di sekitar pabrik, Tugiyono menyampaikan bahwa hal itu sudah di luar ranah kewenangannya. Menurutnya persoalan kompensasi warga atau lingkungan hal itu menjadi kesepakatan kedua belah pihak yakni pihak pengusaha dengan warga.

Sehingga dinasnya tidak ikut campur persoalan itu. Soal mediasi, hal itu juga diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha dengan warga.

“Biar kedua belah pihak. Karena kalau menyangkut tuntutan kompensasi itu sudah di luar ranah perizinan dan kewenangan kami,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com