KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang juru tagih atau debt collector (DC) asal Sragen dibekuk polisi di Karanganyar.
Pasalnya keduanya tertangkap basah nekat merampas motor salah satu nasabah yang nunggak kredit. Mereka pun terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas ulah kasarnya itu.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan.
Mengacu KUHP, pasal 368 ayat (1) KUHP itu berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dua DC itu asal Kabupaten Sragen berinisial AWS (46) dan AW (31) itu kini dijebloskan ke penjara. Mereka merampas sepeda motor yang sedang dikendarai pemuda asal Kecamatan Kerjo, Karanganyar berinisial DS (19).
Motor DS dirampas paksa karena angsuran sepeda motor itu tak dibayar selama setahun. Kasus itu terungkap setelah Polres menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (15/7/2021).
“Dua debt collector ini disewa oleh perusahaan pembiayaan. Mereka itu pihak ketiga,” papar Wakapolres dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres.
Wakapolres menguraikan tersangka dijanjikan uang Rp 1,2 juta jika bisa menarik sepeda motor itu.
“Tapi caranya salah, dengan merampas. Itu sudah tindak kriminal,” kata Wakapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, kejadian penangkapan DC itu bermula pada Jumat (15/1/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat itu, DS sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo. Korban mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF.
Motor tersebut atas nama NS. Motor tersebut dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
“Pemilik motor ini menunggak pembayaran kredit selama satu tahun. Nominal tunggakan Rp 10 juta selama satu tahun itu. Nah, tersangka menarik motor tersebut saat sedang dikendarai DS. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelasnya.
Purbo menceritakan dua debt collector itu menyampaikan kalimat bernada keras dan mengancam saat merampas motor yang sedang dikendarai korban. DS terpaksa menuruti permintaan dua pelaku dengan menyerahkan motor Honda Vario.
Menurut polisi, DS sempat diajak ke kantor perusahaan pembiayaan di Kabupaten Sragen. Dua pelaku meminta korban menandatangani lembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dari perusahaan tempat pelaku bekerja.
Tetapi, korban menolak. Tersangka menitipkan motor tadi ke salah satu kantor perusahaan pembiayaan di Sragen.
“Dari hasil kerja itu, AWS membagi kepada AW Rp 150.000. AWS juga membiayai ojek untuk mengantar korban pulang ke rumah. Ongkos ojek Rp 50.000,” jelas Purbo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang dikendarai dua pelaku, yakni satu unit motor Yamaha Nmax pelat nomor AD 3796 BQE.
Polisi juga menyita sejumlah berkas, seperti selembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dan riwayat pembayaran motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF atas nama NS. Wardoyo