
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul kebijakan PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021, Polres Karanganyar memutuskan menutup akses utama di sepanjang Jalan Lawu.
Penutupan dilakukan mulai perempatan Papahan hingga ke perempatan pegadaian Karanganyar Kota.
Bagi pengguna jalan yang akan melintas dari arah Solo, untuk sementara dialihkan menuju ke Tasikmadu-perempatan Kongan- Kolam renang Intanpari – Beji – DPRD.
Kapolres Karanaganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla menyampaikan penutupan dilakukan setiap hari mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 pagi WIB.
Baca Juga : Milad ke-109, Pimpinan Daerah Aisyiyah Karanganyar Mantapkan Langkah Jadi Agen Perubahan
Pada siang hari, jalan utama dapat digunakan kembali oleh para pengguna jalan.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com