JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pelaku Usaha di Solo yang Langgar PPKM Darurat Bakal Ditindak Tegas Mulai Pekan Depan

Satlantas Polresta Solo resmi menutup arus lalu lintas sepanjang Jalan Dr. Radjiman, sejak Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Setelah melalui masa sosialisasi pada hari-hari pertama penerapan PPKM darurat, sanksi tegas akan dikenakan pada pelanggar mulai pekan depan. Sebanyak 187 Surat Peringatan (SP) diberikan pada pelaku usaha pelanggar SE PPKM darurat selama sosialisasi.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan menyampaikan, sebanyak 187 pelaku usaha mendapatkan SP pertama karena masih melakukan pelanggaran ketentuan PPKM darurat. Mayoritas mereka melanggar aturan terkait jam operasional serta jenis usaha non esensial dan kritikal yang masih beroperasi.

“Ada juga pelanggaran warung makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat. Sementara kita berikan SP pertama. Dan mulai pekan depan akan ditindak tegas, kita lihat kalau masih melakukan pelanggaran langsing SP kedua hingga penutupan sementara usaha,” paparnya, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Pelaku usaha pelanggar PPKM darurat sendiri akan dikenakan sanksi melalui empat tahap. Yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penutupan usaha sementara hingga penutupan usaha tetap.

“Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Kalau pelanggarannya sampai tahap melawan petugas, nanti sanksinya bisa ditingkatkan ke UU darurat. Tapi samlai saat ini belum ada yang sampai seperti itu di Solo,” urainya.

Di sisi lain, Arif mengakui masih menemukan sejumlah usaha yang berada di zona abu-abu. Dia masih mempertimbangkan hal tersebut untuk mengkategorikan jenis usaha tersebut ke kategori esensial dan kritikal atau tidak.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

“Misalnya seperti bekam, pijat urut, toko optik, foto copy dan lainnya yang masih abu-abu. Itu yang ditemukan di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Arif juga menegaskan terkait peraturan PPKM darurat dimana seluruh pelaku usaha wajib menghentikan jam operasionalnya mulai pukul 20.00 WIB kecuali usaha di sektor esensial dan kritikal.

“Itu berlaku juga untuk angkringan. Pukul 20.00 WIB harus tutup. Pasar juga demikian, pukul 17.00 WIB sudah harus berhenti beroperasi,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com