JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Penasaran, Ini Bocoran 8 Kades di Sragen yang Dapat Surat Cinta dari Bupati. Salah Satunya Baru Saja Maki-Maki Pemerintah dan Ngamuk di Hajatan!

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang memberi surat cinta (surat teguran) kepada 8 kepala desa (Kades) yang serapan anggaran Covid-19 desanya masih perawan alias belum tersentuh, mendadak ramai jadi perbincangan.

Desas-desus siapa delapan kades itu itu pun kini ramai dipertanyakan. Meski tak menyebut secara total, ada beberapa desa yang sempat dibuka identitasnya.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , salah satu desa yang masuk daftar penerima surat cinta bupati adalah Desa Jenar di Kecamatan Jenar.

Desa yang dipimpin Kades Samto itu masuk daftar desa dengan serapan anggaran penanganan Covid-19 masih nol. Samto barusaja membuat geger dengan membuat baliho kontroversial memprotes kebijakan PPKM dan memaki-maki pemerintah serta pejabat.

Ia juga nekat ngamuk di hajatan warganya yang dibubarkan paksa oleh Satgas.

Usut punya usut, penolakan Samto berbanding lurus dengan kinerja penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di desanya yang ternyata memang masih kosong alias tanpa pergerakan.

“Seperti Pengkok, Jenar dan lainnya.
Sebenarnya sudah ada yang membelanjakan Rp 3 juta, Rp 5 juta. Memang persentasenya baru sekitar 5 persen. Seperti Gondang juga sudah,” papar Kepala Dinas PMD Sragen, Joko Suratno kepada wartawan ditemui di Pemkab Sragen, Selasa (26/7/2021).

Joko memastikan delapan desa itu sudah langsung melakukan pergerakan penyerapan anggaran setelah menyampaikan teguran.

Ia menyebut di Kalijambe juga ada, Jenar juga ada. Menurutnya adanya evaluasi serapan anggaran penanganan Covid-19 dan teguran dari Bupati, desa-desa sudah ada percepatan penyerapan anggaran.

Apa alasan Kades yang masih nol persen penyerapan? Joko menyebut alasan yang mengemuka bahwa tidak optimal.

Mereka rata-rata sudah melaksanakan, akan tetapi pembayaran atau pencairan anggaran ke pihak ketika yang tak segera diselesaikan.

“Akhirnya nggantung. Contoh Pemkab mau perluasan Technopark kemarin saat itu juga dilaksanakan. Pelaksanaan dulu, baru administrasi dilakukan. Karena baru selesai dulu baru dibuatkan surat tagihan baru dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga :  18 Motor Disita! Tim Gabungan Polres Sragen Berantas Balap Liar di Jalan Raya Sragen-Ngawi

Ia menegaskan secara kegiatan, para Kades beralasan sebenarnya untuk kegiatan sudah melaksanakan semua.

“Tinggal administrasi membayarnya itu saja. Kebanyakan ya terjadi kemarin ini, sekitar 4 minggu terakhir ini,” imbuhnya.

Serapan Nol Persen

Sebelumnya, Bupati mempertanyakan kinerja 8 kepala desa (Kades) selama semester pertama tahun 2021 dalam penanganan covid-19.

Pasalnya hingga separuh jalan di tahun 2021, penyerapan anggaran penanganan covid-19 di 8 desa itu masih nihil alias nol persen.

Bupati pun mencurigai bagaimana kinerja 8 Kades itu karena selama hampir 6 bulan tanpa ada penyerapan anggaran di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Bumi Sukowati.

“Nah ini yang perlu ditanyakan kok bisa nol persen. Berarti dari kemarin mereka itu kerjanya apa,” papar Bupati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui di Pemkab Sragen, kemarin.

Bupati mengaku sedikit heran. Karena dari dana desa (DD) di masing-masing desa, sudah ada tersedia anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8 persen dari total DD.

Menurutnya, kalau dana itu tidak digunakan untuk kegiatan covid-19 dan dibiarkan begitu saja, maka akan ada punishment (hukuman) tertentu.

“Jadi silahkan digunakan. Mungkin teman-teman Kades ini perlu pemahaman dan di-push lagi,” terangnya.

Bupati menyebut anggaran 8 persen itu bisa digunakan untuk berbagai kegiatan terkait penanganan Covid-19. Misalnya bisa untuk sosialisasi, insentif satgas, bisa digunakan untuk memberikan jatah hidup (Jadup) pasien yang isoman di rumah.

Kemudian bisa juga digunakan untuk tracking, tracing serta biaya vaksin. Khusus untuk vaksin, meski vaksinnya diberi dari kabupaten, desa bisa mengalokasikan anggaran misalnya untuk menghadirkan warga agar mau hadir vaksin.

“Menghadirkan warga kan tentu membutuhkan transport. Nah itu tanggung jawabnya desa dan bisa diambilkan dari situ (anggaran 8 %),” tandasnya.

Soal sanksi bila 8 desa itu tak juga ada perubahan dalam serapan anggaran covid-19, Yuni menyebut akan melihat dulu progressnya dalam sepekan ke depan.

Menurutnya teguran yang diberikan, sudah merupakan bagian dari sanksi. Namun jika tetap tak ada perubahan, maka sanksi bentuk lain pun terpaksa akan jadi opsi berikutnya.

Baca Juga :  Patroli Subuh Polres Sragen Berantas Balap Liar dan Ciptakan Keamanan Ramadan

“Sanksi bagi desa pertama akan kita lakukan pembinaan. Teguran itu sebenarnya bagian dari pembinaan. Kalau sampai bebel dan nggak ada perubahan, itu yang nanti baru kita pikirkan (sanksinya). Kalau sampai mereka tidak bisa menyerap anggaran, ya tentu bisa saja mereka tahun depan nggak akan dapat BKK lagi,” tandasnya.

Soal kemungkinan ada Kades nakal yang menggunakan anggaran covid-19 untuk kegiatan lain, Bupati menyebut potensi itu sangat kecil.

Sebab anggaran penanganan Covid-19 sudah diplot untuk itu dan pencairannya pun harus sesuai peruntukan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Kalau digunakan bukan untuk covid tidak akan bisa cair. Karena semua harus di verifikasi oleh PMD. Jadi kalau kepala desa ingin mengunakan dana itu untuk yang lain tidak akan bisa kita cairkan,” tandasnya.

Surat Cinta

Sebelumnya, bupati mengaku sudah memberikan surat teguran kepada delapan kepala desa (Kades) di sejumlah kecamatan.

Surat teguran yang dibahasakan dengan istilah surat cinta itu, diberikan karena delapan desa itu tidak melakukan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 sama sekali alias nol persen.

“Pokoknya 8 desa. Desanya adalah (tidak dirinci). Pokoknya mereka sudah dapat surat cinta bupati, surat teguran. Mudah-mudahan minggu depan ada pergerakan,” papar Bupati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui di depan kantor Pemkab, Jumat (23/7/2021).

Bupati menyampaikan 8 kepala desa itu diberi surat teguran karena serapan anggarannya untuk Covid-19 masih nol persen.

Selain itu ada pula sejumlah desa yang anggarannya juga masih minim. Bupati tak habis pikir dengan desa yang sama sekali belum mencairkan jatah anggaran penanganan Covid-19 mereka.

Padahal sudah ada aturan bahwa 8 persen anggaran dari Dana Desa diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 apapun kegiatannya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com