JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kapolda Jateng Imbau Semua Warga Sampai Rumah Harus Ganti Baju dan Direndam. Anak-Anak Sebelum Masuk Rumah Diminta Mandi Dulu!

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan edukasi penting bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid 19.

Hal ini disampaikan Kapolda Jateng kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (26/7/21).

Ia mengatakan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, wajib mengganti baju. Kemudian baju tersebut direndam lalu mandi.

Kemudian anak-anak yang bermain di luar rumah disarankan mandi dulu sebelum masuk rumah.

“Hal tersebut sangat penting dilakukan setiap hari kita melakukan aktivitas di luar rumah. Dengan kita melatih hal tersebut, kita dapat mencegah penyebaran Covid-19 di keluarga kita,” papar Iqbal, Senin (26/7/2021).

Kabid Humas juga menyampaikan, bahwa untuk anak- anak yang main di luar rumah disarankan supaya mandi terlebih dahulu saat masuk rumah.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Selain itu juga, setiap selesai kegiatan, untuk masker sekali pakai terus dibuang dan tidak dibuang di tempat sembarangan.

“Hal ini agar benar- benar diperhatikan, untuk mendorong masyarakat dan melaksanakan isoman secara maksimal dan upayakan isolasi terpusat,” Kata Iqbal.

Dijelaskannya, terhadap limbah limbah isoman maupun isolasi terpusat, seperti masker, sampah, tempat makan, sarung tangan, harus ditangani tersendiri dengan cara dibakar. Kalau bisa di TPS ( tempat pembuangan sampah ).

“Bekas sampah isoman jangan dicampur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi penularan. Masyarakat agar betul bet diedukasi, tentang bekas sampah yang dimaksud,” ucap Iqbal.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Lanjut Iqbal, terkait rumah bebas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak berimplikasi terhadap keluarga lainnnya.

“Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif di laksanakan isolasi terpusat. untuk pelaksanaan tracer, para kasatwil, agar koordinasi dengan kapolrestabes Semarang, yang telah terstruktur dan dg buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai Covid 19 di wilayah jateng,” ungkapnya.

Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 ini,akan di perpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com