JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polda Jateng Bebaskan 2 Provokator dan Satu Kades di Sragen dari Jeratan Pidana. Ini Penampakannya

Salah satu terduga provokator aksi demo serentak 24 Juli dan Kades Jenar Sragen yang dibebaskan dari jerat pidana. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dua orang terduga provokator aksi demo PPKM darurat berinisial, N dan B akhirnya dibebaskan.

Mereka dilepaskan dari jerat pidana setelah menyadari kesalahan dan meminta maaf atas kekhilafan.

Kedua orang tersebut sebelumnya mengajak demo pada Sabtu (24/7/2021) kemarin. N dan B diamankan di wilayah Semarang.

Sebelumnya mereka berdua membuat grup What’s app untuk mengelabuhi petugas melakukan ajakan aksi. Pada grup tersebut adanya ajakan demo di Semarang, Solo,Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pada kasus D dan B Polri mengedepankan restoratif justice.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Hal ini bertujuan agar di masa pandemi Covid-19 mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatanya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).

Langkah restoratif justice, juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen, Samto. Kades tersebut menyadari perbuatannya dan saat ini dinobatkan sebagai duta vaksin covid 19.

” Dia (Samto) menyadari perbuatannya dan saat ini Alhamdulillah yang bersangkutan menjadi duta vaksin untuk warganya,” ujar dia.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Menurutnya, pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat dan level 4 membuat masyarakat tidak nyaman.

Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan, namun dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.

“Kami Polri sangat memahami situasi ini,
Namun pemerintah mengambil keputusan karana tren Covid masih fluktuaktif ,keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi ,” tuturnya.

Ia berpesan agar masyarakat bijak bermedsos, dan tidak membuat kegaduhan di masa pandemi.

Pihaknya berharap agar masyarakat tetap menjalankan PPKM level 4 dengan kesadaran.

“Ikuti aturannya sehingga Covid-19 segera berlalu dari tanah air kita,” himbaunya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com