JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polda Jateng Tangkap 2 Provokator Demo Serentak 24 Juli di Semarang. Pelaku Berinisial N dan B

Dua terduga provokator aksi demo serentak 24 Juli diamankan Polda Jateng. Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu (24/7/2021).

Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah ramai beredar Ajakan aksi demo menolak PPKM yang viral di media sosial.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7/2021).

Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

“Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Iqbal.

Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’.

Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Baca Juga :  Daftar Nama Calon Bupati Sragen 2024 Paling Kuat dan Terlemah Mulai Bermunculan di Masyarakat, Ini yang Paling Jadi Sorotan !

Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host ‘ELLY AL YAHYA’ di link zoom Meeting ID : 81493262591.

“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar dia.

Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com