JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

PPKM Darurat Wonogiri, Apakah PNS Laksanakan WFH 100 Persen? Simak Penjelasan Lengkap ini Gaes

Deklarasi janji Satgas Penanganan COVID-19 Wonogiri menjelang pelaksanaan PPKM Darurat. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mulai tanggal 3 Juli 2021, Kabupaten Wonogiri melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah ini diambil sebagai langkah pemutusan mata rantai penyebaran Corona.

Sejumlah pembatasan dilakukan termasuk sistem kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) alias work from home (WFH). Untuk sementara waktu, 50 persen ASN bakal bekerja dari rumah dan separuh sisanya bekerja di kantor.

“Kalau 100 persen WFH, fungsi pelayanan publik bisa terganggu. Kita akan berkoordinasi dengan Pak Sekda untuk mengatur formulanya,” kata Bupati usai deklarasi janji Satgas Penanganan COVID-19 Wonogiri di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat (2/7/2021).

Selain itu edukasi kepada masyarakat bakal digencarkan hingga lapisan terbawah. Menurut dia, dengan sudah dilakukannya pemahaman dan bila masih ditemukan pelanggaran maka tindakan yang diambil bakal mengacu koridor aturan yang ada.

Baca Juga :  Ide Lomba Peringatan Hari Kartini 2024, Inspiratif!

TNI/Polri pun juga sudah siap mendukung pemberlakuan PPKM darurat di Kota Sukses. Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi didampingi Penjabat Sementara Kapolres Wonogiri AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan TNI/Polri mendukung penuh kebijakan yang diambil pemerintah.

Bupati mengatakan diberlakukannya PPKM Darurat harus dimaknai bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemutusan mata rantai persebaran COVID-19. Ada 48 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam kondisi pandemi level 4. Sementara itu, ada 74 kabupaten/kota yang masuk dalam level 3.

“Kabupaten Wonogiri masuk dalam level 3,” kata Bupati.

Dia menambahkan, sejumlah aturan telah diatur secara detail. Dia juga akan memperjelasnya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

Karena itu juga pihaknya menggelar apel deklarasi. Hal itu dilakukan demi membangun pemahaman yang sama di setiap stakeholder.

Baca Juga :  Balon Udara Jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri, Bisa Picu Kebakaran hingga Gangguan Penerbangan

“Saat deklarasi tadi kita sampaikan, penyelenggaraan PPKM mikro sudah dilakukan 10 kali. Fakta riil di lapangan masyarakat belum mempunyai pemahaman yang sama,” jelas Bupati.

Contohnya adalah kujungan warga ke daerah zona merah dalam rangka njagong. Berarti masih ada masyarakat yang menyepelekan Corona. Karena itulah PPKM darurat dinilai sebagai momentum mendisiplinkan masyarakat dengan ketegasan tanpa toleransi.

Dia menjelaskan, pembatasan yang dilakukan bakal dilakukan di banyak aspek, misalnya operasional toko, warung dan lain sebagainya. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan dipastikan tidak boleh dilakukan. Kegiatan di seluruh rumah ibadah juga ditiadakan untuk sementara waktu.

Pembatasan itu bakal disosialisasikan dan dimonitoring. Apabila masih ada pelanggaran yang dilakukan maka akan diambil tindakan tegas. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com