SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemdes Tanggan menyatakan tak bisa menyergah keinginan warga di 5 RT yang memprotes dan mendesak penutupan TPA Tanggan.
Pasalnya selama ini, kondisi TPA itu dinilai sudah overload dan sangat tidak layak. Karenanya ia berharap pemerintah sesegera mungkin mencari solusi dengan melakukan pembenahan dan mengupayakan kompensasi.
Kades Tanggan, Mulyanto tak menampik keluhan warganya tersebut. Menurutnya kondisi TPA memang sudah dikeluhkan hampir 300 warga di 5 RT sekitarnya.
Pemdes selama ini juga sudah berupaya menjembatani dan menyalurkan aspirasi warga ke stake holder terkait. Namun hingga kini memang belum ada realisasi soal pembenahan dan kompensasi pun hanya paket sembako satu kali.
“Mungkin masyarakat sudah jenuh dengan keadaan yang dirasakan hampir 30 tahun,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (27/7/2021).
Kades menyampaikan selama ini, Pemdes sudah berupaya menyampaikan aspirasi warga ke pihak terkait. Diakuinya setiap TPA memang identik memicu polemik.
Akan tetapi polemik sebenarnya bisa diatasi jika ada niatan untuk membenahi pengolahan sehingga menekan dampak bau dan polusi ke warga.
Perluasan Lahan dan Kompensasi
Karenanya pihaknya berharap Pemkab bisa segera melakukan pembenahan dan lebih memperhatikan warga di wilayah terdampak.
Menurutnya dengan kondisi saat ini yang sudah overload, perluasan lahan bisa menjadi solusi untuk mengurangi tumpukan.
Namun jika hal itu dilakukan, pihaknya meminta agar tetap berkoordinasi dengan Pemdes dan masyarakat.
“Melihat realita, TPA ini memang sudah over kapasitas. Alternatif kalau nggak ada perluasan lahan, ya otomatis harus dipindah. Kalau masyarakat minta ditutup, ya kami nggak bisa berbuat banyak. Karena masyarakat yang punya keinginan dan selama ini merasakan dampaknya,” tuturnya.
Sebagai pemangku wilayah desa, pihaknya meyakini sebenarnya sebelum didirikan, mestinya sudah ada SOP dan item-item kesepakatan pengelola dengan masyarakat.
Kemudian soal teknis pengolahan sampah, diyakini juga sudah ada SOP tersendiri dan diatur dalam UU. Sehingga jika semua itu dijalankan tentu tidak akan timbul polemik.
“Soal pengolahan, memang ada 2 tahap. Tapi bagaimana teknisnya kami enggak tahu. Yang jelas, kondisi TPA memang sudah overload. Yang paling meresahkan pembuangan tinjanya dialirkan ke saluran permukiman. Akibatnya memicu dampak bau dan makin meresahkan,” terangnya.
Mulyanto menambahkan terkait TPA, sebenarnya Pemdes dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada sebagian warga yang merasakan manfaat karena mengais rejeki dari pekerjaan memulung di TPA.
Namun di sisi lain, jumlah warga yang terdampak polusinya jauh lebih banyak. Jika dipersentase, warga yang merasakan manfaat hanya sekitar 30 persen sedangkan yang terdampak hampir 70 persen.
“Kemudian ada warga yang memanfaatkan sampah untuk ternak itu sebenarnya juga melanggar SOP. Tapi kami juga tidak punya kewenangan lebih selain hanya menyalurkan aspirasi warga. Makanya kami sangat berharap ada solusi dan kearifan dari Pemkab maupun dinas terkait demi yang terbaik dan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya. Wardoyo