JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sering Dipakai Nonkrong Anak Muda, Rumah Pak Badri di Ketro Tanon Digerebek Polisi. Astaga Saat Digeledah Isinya Bikin Kaget, Anaknya Langsung Ditangkap Polisi!

Konferensi pers di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah milik Subadri, warga Dukuh Ketro Tengah RT 26, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen.

Pasalnya rumah itu ditengarai sering dijadikan tempat nongkrong remaja dan anak muda. Celakanya tak hanya dipakai nongkrong, di lokasi itu juga dicurigai sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

Polisi pun mengamankan anak Pak Badri yang bernama Irwana Cahaya Putra alias Putra (22). Putra dibekuk karena terbukti sebagai bandar pil koplo.

Penggerebekan itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres itu, tersangka Putra dihadirkan berikut barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan akhir bulan lalu sekira pukul 26 Mei 2021.

Kronologinya, awalnya sekira pukul 21.30 WIB Anggota Sat Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Ketro Tengah, Desa Ketro, di rumah tersangka sering digunakan untuk nongkrong anak muda.

Lokasi itu juga dicurigai sebagai ajang untuk transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal informasi tersebut kemudian dengan dipimpin kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama dengan anggota langsung berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan.

Setelah sampai di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, anggota langsung melakukan patroli dan pemantauan di lingkungan yang telah didapat dari masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Setelah melakukan pemantauan kemudian sekitar pukul 23.00 WIB anggota langsung menuju ke sebuah rumah yang banyak anak muda sedang nongkrong di salah satu rumah.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan saat di lakukan penggeledahan terhadap tersangka Irwana. Saat itu tidak ditemukan barang bukti dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar pelaku dan di temukan sebuah tas yang didalamnya terdapat obat obatan jenis TRIHEXYPENIDIL sebanyak 56 butir dan uang tunai Rp 140.000,” papar Kasubag Humas Senin (12/7/2021).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com