JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Soal Kasus Amplop Bansos, Sikap DPRD Karanganyar Terbelah. Rapat Komisi B Gagal Karena Hanya Dihadiri 4 Orang

Rapat Komisi B DPRD Karanganyar hanya dihadiri segelintir anggota / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski bola panas kasus amplop Bantuan Sosial (Bansos) bertulis kop Bupati dan istri Bupati Karanganyar terus bergulir, namun DPRD Karanganyar terbelah tidak kompak.

Terbukti, Rapat Kordinasi (Rakor) pemanggilan Komisi B DPRD Karanganyar yang mengundang eksekutif dan Baznas Senin (27/7/2021) mentah karena hanya dihadiri empat orang dari jumlah keseluruhan sebanyak 11 orang.

Sedianya rapat itu untuk mengklarifikasi perihal kronologi kasus tersebut kepada Baznas Karanganyar selalu simber dana Bansos dan Kepala Disdagnakerkop Martadi.

Namun rapat gagal digelar meskipun Baznas dan Martadi sudah hadir memenuhi undangan.

“Iya rapat gagal digelar karena hanya dihadiri empat anggota Komisi B sehingga tidak kuorum kami tidak berani menggelar rapat tersebut,” tandas Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi, Senin (27/7/2021).

Menurut AW Mulyadi sebenarnya seluruh anggota sudah diundang namun pada kenyataannya yang hadir hanya empat orang saja.

Tidak diketahui alasan mengapa tujuh anggota Komisi B tidak datang namun yang jelas secara politik terlihat 11 anggota Komisi B tidak kompak atau terbelah beda pendapat soal kasus tersebut.

Apalagi tercium indikasi kasus itu akan dipaksakan diarahkan pada ranah hukum.

“Soal alasan mereka tidak hadir rapat ya saya tidak bisa bicara yang jelas sudah diundang secara resmi kelembagaan,” ungkapnya.

Ditanya apakah ketidakkompakan anggota Komisi B melihat adanya upaya politisasi kasus itu akan dibidik supaya masuk ranah hukum.

“Soal hukum terkait kasus itu bukan wewenang saya karena ranah polisi,” ujarnya.

Meski begitu, AW Mulyadi mengisyaratkan bahwa dalam kasus tersebut Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya Siti Khomsiah tidak menyuruh pencantuman namanya pada amplop Bansos dari Baznas tersebut.

Dalam arti lain,lanjut AW Mulyadi justru keduanya hanya menjadi korban.

Namun AW Mulyadi meyakini cara penyelesaian pemerintahan bukan dengan cara lapor melapor tetapi diselesaikan secara prosedur birokrasi.

Sedangkan untuk ranah DPRD sebagai kontrol pemerintah melakukan dengan cara klarifikasi.

Sebagai informasi, pembagian amplop Bansos untuk sejumlah PKL di Karanganyar sebesar Rp300 ribu per orang memicu polemik setelah diketahui amplopnya tertulis kop nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan nama istri Bupati Karanganyar Siti Komsiah. Pasalnya dana Bansos itu sumbernya dari Baznas Karanganyar.

Tak pelak kasus itu bergulir mendapat sorotan publik. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com