JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Manut Aturan Pemerintah, Hajatan Pernikahan Warga Sumberlawang Sragen Dibubarkan Paksa Aparat Gabungan. Semua Tamu Langsung Diminta Pulang

Suasana hajatan warga Desa Jati, Sumberlawang, Sragen seusai dibubarkan paksa oleh aparat gabungan karena nekat melanggar aturan Inbup dan PPKM Darurat. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satgas Covid-19 Muspika Sumberlawang dan Satpol PP Kabupaten Sragen terpaksa membubarkan kegiatan hajatan pernikahan warga di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang.

Pembubaran terpaksa dilakukan karena warga tersebut nekat melanggar aturan larangan hajatan dalam masa PPKM darurat.

Hajatan warga yang dibubarkan paksa itu adalah hajatan pernikahan yang digelar Wagimin, warga Dukuh Tanjung Sari RT 7, Desa Jati, Sumberlawang.

Hajatan itu dibubarkan beberapa hari lalu setelah pemberlakuan PPKM Darurat. PLT Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri melalui Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Sumber Daya, Joko Pinarmo mengatakan sejak PPKM darurat 3 Juli, pihaknya memang baru sekali membubarkan kegiatan hajatan yakni di Desa Jati tersebut.

“Kita bubarkan bersama Tim Satgas Muspika setempat. Karena memang tidak ada izin dan sudah ada instruksi Bupati bahwa dilarang menggelar hajatan selama PPKM darurat,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/7/2021).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Joko menguraikan hajatan yang dibubarkan itu memang tidak menyewa hiburan campursari atau sejenisnya. Namun hanya menyewa tip saja.

Meski demikian, karena aturan Inbup dan PPKM darurat tegas melarang, maka tidak ada sanksi lain kecuali perhelatan itu langsung dihentikan.

“Memang nggak pakai campursari, organ tunggal atau karawitan. Cuma tip saja. Meski begitu memang aturan melarang sehingga langsung kita minta berhenti dan dibubarkan. Semua tamu kita minta pulang kembali,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Sragen resmi sudah menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

PPKM Darurat itu mulai diberlakukan tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. Dalam Inbup tersebut, Pemkab membuat pembatasan sejumlah kegiatan di tujuh sektor dengan pengetatan.

Tujuh sektor itu yakni sektor perekonomian; sektor sosial; sektor kesehatan; sektor transportasi, sektor area publik; sektor pariwisata; dan sektor keagamaan.

Dalam Inbup tersebut, Bupati menegaskan status Sragen saat ini dalam kriteria level tiga. Salah satu yang diatur adalah masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan hajatan
dan atau kegiatan lain dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan sampai dengan Kabupaten Sragen benar-benar dinyatakan berada pada Zona Kuning.

“Kecuali ijab qobul dengan batasan di KUA dan di rumah hanya mengundang 10 orang dengan pengawasan Satgas masing-masing wilayah. Selain itu tidak boleh,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com