SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen mengaku sudah memberikan surat teguran kepada delapan kepala desa (Kades) di sejumlah kecamatan.
Surat teguran yang dibahasakan dengan istilah surat cinta itu, diberikan karena delapan desa itu tidak melakukan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 sama sekali alias nol persen.
“Pokoknya 8 desa. Desanya adalah (tidak dirinci). Pokoknya mereka sudah dapat surat cinta bupati, surat teguran. Mudah-mudahan minggu depan ada pergerakan,” papar Bupati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui di depan kantor Pemkab, Jumat (23/7/2021).
Bupati menyampaikan 8 kepala desa itu diberi surat teguran karena serapan anggarannya untuk Covid-19 masih nol persen.
Selain itu ada pula sejumlah desa yang anggarannya juga masih minim. Bupati tak habis pikir dengan desa yang sama sekali belum mencairkan jatah anggaran penanganan Covid-19 mereka.
Padahal sudah ada aturan bahwa 8 persen anggaran dari Dana Desa diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 apapun kegiatannya.
Menurutnya, para Kades memang harus terus dipacu dan di-push untuk bisa lebih maksimal lagi. Ia memberi tenggat sepekan ke depan untuk 8 Kades agar segera melakukan pergerakan penyerapan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Jika tidak bisa, maka tidak menutup kemungkinan sanksi pun akan jadi opsi berikutnya.
“Sanksi bagi desa akan kita lakukan pembinaan, teguran itu bagian dari pembinaan. Kalau sampai nggak ada pergerakan dan sampai ini. Ya nanti baru kita pikirkan, kalau sampai nggak bisa mencairkan ya mereka nanti tidak dapat BKK lagi atau bagaimana sanksi lainnya nanti bisa saja kita ambil,” tandasnya. Wardoyo