JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Wonogiri Tak Masuk Daerah Pelaksana PPKM Darurat, Namun Pemkab Bakal Menggelar Deklarasi, Soal Apa ya

Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri. JSNews. Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wonogiri ternyata tidak termasuk dalam kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat. Meskipun sampai saat ini status Wonogiri masih masuk dalam zona merah.

Sebagaimana diketahui pemerintah pusat telah resmi menetapkan PPKM Darurat per 3 Juli. Aturan berlaku sampai dua pekan setelahnya.

Jateng menjadi provinsi dengan jumlah kabupaten/kota paling banyak mengikuti PPKM Darurat dibandingkan provinsi lainnya. Hanya saja kabupaten Wonogiri tidak ada dalam daftar kabupaten/kota pelaksana PPKM Darurat.

Kendati demikian tidak lantas Wonogiri berleha-leha, merasa terbebas dari kewajiban sebagaimana tercantum dalam PPKM Darurat. Terlebih hingga kini Wonogiri masih masuk zona merah alias resiko tinggi penularan COVID-19.

“Nanti kami akan menggelar deklarasi yang diikuti oleh perwakilan unsur Kades, Camat, dan sebagainya. Meskipun tidak termasuk dalam kabupaten/kota pelaksana PPKM Darurat,” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Kamis (1/7/2021).

Soal apa deklarasi nantinya? Apakah Wonogiri akan ikut melaksanakan PPKM Darurat secara mandiri atau ada kebijakan lainnya? Bupati menegaskan intinya pernyataan sikap bersama sebagai komitmen untuk menunjukkan bahwa pageblug masih berlangsung, tingkat penularan masih tinggi. Selain itu menunjukkan kesadaran kolektif bahwa Wonogiri bertekad nyawiji sesarengan menghadapi pandemi.

“Nanti pelaksanaan deklarasi di alun-alun (Alun-alun Giri Krida Bakti). Hanya perwakilan jadi bukan kerumunan,” tandas dia.

Untuk diketahui, penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan pengetatan aktivitas meliputi :

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Daftar Objek Wisata di Wonogiri yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024, ada Kuliner Juga Loh

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga :  Sajian Istimewa, Masakan yang Cocok Disajikan saat Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera Tamu

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com