Beranda Daerah Sragen 4.000 Sertifikat PTSL di Sragen Sudah Jadi, 2.080 Sertifikat Masih Dalam Proses....

4.000 Sertifikat PTSL di Sragen Sudah Jadi, 2.080 Sertifikat Masih Dalam Proses. Kepala Kantor ATR BPN Tegaskan BPN Tak Pungut Biaya Sepeser Pun

Arief Syaifullah. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 4.000 sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kabupaten Sragen dinyatakan sudah jadi.

Sementara, 2.080 sertifikat sisanya hingga kini masih dalam proses. Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menargetkan sisa sertifikat itu bisa diselesaikan secepatnya sebelum akhir 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah, Senin (9/8/2021). Ia mengatakan target PTSL secara umum terbagi dua yakni pengukuran bidang dan sertifikat atau sertifikat hak milik (SHM).

Tahun ini, target pengukuran dipacak sebanyak 1.200 bidang, sedangkan target SHM sebanyak 6.080 bidang.

Menurutnya dari pengukuran 1200 bidang itu semuanya sudah selesai. Sementara untuk target sertifikasi, sejauh ini sudah 4.000 lebih yang sudah jadi.

“Sisanya masih berproses. Kalau dipersentase yang sudah jadi 67 %,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Arief menguraikan sisa SHM yang belum jadi itu diharapkan bisa kelar sebelum akhir tahun ini. Pihaknya optimis kekurangan 2000 bidang itu bisa selesai sesuai target.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

“Harapannya bisa lebih cepat lebih bagus. Sehingga sudah tidak ada tunggakan lagi,” jelasnya.

Perihal biaya, ia menyampaikan untuk proses PTSL di BPN sama sekali tidak memungut biaya sepeserpun.

Sebab program PTSL sudah dianggarkan oleh negara melalui anggaran yang dialokasikan oleh BPN. Namun untuk biaya yang menyangkut persiapan berkas dan lain-lain, hal itu di luar kewenangan BPN.

Biasanya biaya itu ditentukan rembug warga dengan panitia PTSL di desa atau kelurahan dengan mengacu pada aturan standar biaya yang dipatok oleh SKB tiga menteri soal PTSL.

“Kalau biaya yang sudah diatur dalam SK Bupati itu tergantung kesepakatan antara desa dengan masyarakat. Tentunya dengan tetap mengacu pada aturan SKB 3 menteri. Sudah ada batasan maksimalnya,” terang Arief.

Lebih lanjut dijelaskan, target sertifikasi 6.080 bidang itu merupakan kuota yang diperoleh Kabupaten Sragen di 2021. Penentuan kuota dan pertimbangannya sepenuhnya kewenangan pusat.

Perihal kelanjutan di 2022, Arief mengaku belum bisa memberikan gambaran. Sebab semuanya tergantung dari pusat.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Namun mengingat target Presiden Jokowi yang mencanangkan tuntas sertifikasi tanah di 2024, pihaknya meyakini program PTSL akan tetap dilanjutkan setiap tahun.

“Cuma kuotanya berapa berapa itu kami yang belum tahu. Karena kuota itu yang menentukan dari pusat dan sangat tergantung anggaran. Apalagi selama pandemi ini ada refocusing anggaran. Tapi mudah-mudahan tetap berlanjut terus,” tandasnya. Wardoyo