SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Polresta Solo melakukan penyelidilan terkait aksi vandalismne berisi kritikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tersebar disejumlah titik di Kota Bengawan. Ini diungkapkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Kamis (26/8/2021).
Ade mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan apalah pembuatan grafiti ini dilalukan satu orang atau lebih. Sementara, dugaan awal pembuatan vandalisme ini sebagai wujud protes masyarakat.
“Kita selidiki dulunya. Setelah kita ketemu siapa yang membuat akan kita lakukan pembinaan. Tidak semua harus diselesaikan dengan penegakkan hukum,” ungkap Ade.
Dia memaparkan, pihaknya mendukung kebebasan menyampaikan kritik dan pendapat dimuka umum. Sebab hal tersebut diatur dalam Undang-undang. Namun cara yang seharusnya dilakukan juga harus sesuai aturan yang berlaku.
Kurungan 3 Bulan
Dia berpendapat, aksi coret-coret tembok ini merupakan pelanggaran ketertiban umum, sehingga nantinya Satpol PP yang bisa melakukan pendindakan.
“Mengeksplorasi rasa yang ingin disampaikan boleh-boleh saja, tapi ada aturan dan regulasi yang berlaku. Tidak sembarang corat-coret. Itu salah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Arif Darmawan menuturkan pihaknya sudah melakukan penghapusan terhadap sejumlah grafiti yang ada di Kota Bengawan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com