JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Aksi Vandalisme Dugaan Kritikan ke Pemerintah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Vandalisme yang diduga sebagai ungkapkan kritikan kebijakan PPKM muncul di beberapa sudut Kota Solo. Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Polresta Solo melakukan penyelidilan terkait aksi vandalismne berisi kritikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tersebar disejumlah titik di Kota Bengawan. Ini diungkapkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Kamis (26/8/2021).

Ade mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan apalah pembuatan grafiti ini dilalukan satu orang atau lebih. Sementara, dugaan awal pembuatan vandalisme ini sebagai wujud protes masyarakat.

“Kita selidiki dulunya. Setelah kita ketemu siapa yang membuat akan kita lakukan pembinaan. Tidak semua harus diselesaikan dengan penegakkan hukum,” ungkap Ade.

Dia memaparkan, pihaknya mendukung kebebasan menyampaikan kritik dan pendapat dimuka umum. Sebab hal tersebut diatur dalam Undang-undang. Namun cara yang seharusnya dilakukan juga harus sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik
Kurungan 3 Bulan

Dia berpendapat, aksi coret-coret tembok ini merupakan pelanggaran ketertiban umum, sehingga nantinya Satpol PP yang bisa melakukan pendindakan.

“Mengeksplorasi rasa yang ingin disampaikan boleh-boleh saja, tapi ada aturan dan regulasi yang berlaku. Tidak sembarang corat-coret. Itu salah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Arif Darmawan menuturkan pihaknya sudah melakukan penghapusan terhadap sejumlah grafiti yang ada di Kota Bengawan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan bentuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2015.

“Kalau kita mengacu pada perda, untuk kasus ini sanksimya masuk tipiring (tindak pidana ringan) dengan ancaman hukuman oenjara 3 bulan atau denda Rp. 50 juta.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Tapi karena selama ini yang tertangkap selalu dibawah umur atau berstatus masih pelajar maka hanya kita kenakan saksi administratif serta pembinaan baik kepada yang bersangkutan, maupun orangtuanya,” papar Arif.

Seperti yang diketahui, sejumlah grafiti terlihat di kawasan Kusumoyudan. Lokasi yang posisinya tak jauh dari kawasan pasar legi ini, terdapat grafiti berukuran terbesar bertuliskan ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’.

Selain grafiti tersebut, terdapat tulisan bercat biru berbunyi ‘Indonesiaku Lagi Sakit’ di seberang jalan. Tepat di atasnya terdapat tulisan ‘Pray for PKL’ dengan cat merah. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com