JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bebas Saat HUT ke-76 RI, Empat Narapidana Sujud Syukur di Depan Rutan Solo

Empat narapidana sujud ryukur di depan Rutan Solo, Selasa (17/8/2021). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gito, eks narapidana kasus penggelapan tak kuasa menahan haru saat sujud syukur di depan Rutan Kelas I Surakarta, Selasa (17/8/2021).

Meski terik matahari cukup menyengat siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB, wajah haru dan bahagia terpancar dari pria paruh baya itu usai dinyatakan bebas.

Bahkan sembari menyeka air mata, Gito berpelukan dengan Kepala Rutan I Surakarta, Urip Dharma Yoga sesaat sebelum meninggalkan tempat yang dia ‘tinggali’ selama enam tahun terakhir.

Dia, bersama empat narapidana lain bisa menghirup udara bebas tepat dalam perayaan HUT ke-76 Republik Indonesia.

“Alhamdulillah bersyukur pastinya bisa bebas dan kumpul dengan keluarga. Saya sudah rindu ingin segera pulang,” ungkap Gito.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Selama di rutan, dirinya mengaku mendapatkan pelajaran penting. Termasuk beberapa bekal yang diberikan pihak rutan baik dari sisi rohani maupun bekal ketrampilan.

“Banyak ceritanya mas. Tapi kalau sedihnya ya pas tidak dijenguk. Setelah ini saya ingin bekerja lagi seperti dulu yakni sopir truk,” tuturnya.

Sementara narapidana lain, Fajar Nugroho tak menampik jika dirinya banyak mendapat hidayah selama mendekam di balik jeruji beji. Termasuk hampir khatam Al-Quran saat bulan Ramadhan silam.

“Ini saya sengaja tidak memberi tahu orang rumah kalau sudah bebas. Rencananya ingin memberi kejutan kalau sudah sampai rumah nanti,” kata Fajar yang masuk sel karena kasus penganiayaan tersebut.

Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga memaparkan, ada lima narapidana yang bebas saat peringatan hari kemerdekaan RI. Empat orang bebas setelah mendapatkan remisi, sementara satu warga binaan bebas sesuai tanggal keluar.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

“Harapan kami setelah keluar ini jangan sampai melanggar hukum lagi, kasihan. Dengan bekal yang sudah kami berikan, mudah-mudahan bisa berbaur dengan masyarakat dengan positif,” kata Urip.

Urip menambahkan, terdapat 150 Napi lain yang mendapat Remisi Umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan pihak Rutan Klas IA Solo.

“Jadi kami mengajukan adminiatrasi saja, untuk proses seleksi dilakukan oleh pusat karena sudah berbasis online,” pungkasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com