JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap memperoleh vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan, SE tersebut diterbitkan 2 Agustus 2021 oleh Kementerian Kesehatan dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widyawati pada Rabu (4/8/2021).
Kemenkes menginstruksikan jajaran di bawah untuk berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Misalnya kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga bertugas memastikan perangkat dan jajaran di bawah segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
“Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” ujarnya, seperti dikutip daai tempo.co.
Widyawati menambahkan bahwa kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK mampu mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sementara itu, jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengoptimalan dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK, hal ini mempermudah masyarakat tersebut mendapatkan akses untuk vaksinasi di daerah masing-masing sehingga diharapkan segera mencapai herd community. Hanifah Yulia Putri S