Beranda Daerah Biadab, Bapak Tega Perkosa Anak Tirinya dari SD sampai SMA. Namanya Giyono,...

Biadab, Bapak Tega Perkosa Anak Tirinya dari SD sampai SMA. Namanya Giyono, Ini Penampakannya

Bapak tersangka persetubuhan anak tiri di Musi Rawas. Foto/Humas Polri

MUSI RAWAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Entah setan apa yang merasuki benak Giyono (38). Pria warga RT 2/1, Kelurahan Bangunjaya Sp.9 Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas itu tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak empat kali.

Ironisnya aksi bejat pelaku, dilakukan sejak duduk di bangku SD hingga SMP. Korban diketahui berinisial SPA (16).

Perbuatan bejatnya terungkap pada Kamis,19 Agustus 2021, korban mengadukan kepada ibu korban, telah diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 4 (empat) kali.

Rinciannya pertama pada saat korban kelas 6 SD, kemudian kedua saat kelas 2 SMP di rumah.

Selanjutnya ketiga pada Mei 2021 di rumah pelapor dan terakhir pada Juli 2021 sekira pukul 16:00 wib di rumah pelapor.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tiga Bocah di Cilacap Ini Jadi Korban Ledakan Mercon Hasil Rakitan Sendiri. Seperti Ini Kondisinya

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek BTS Ulu (Cecar) kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.

Setelah cukup bukti permulaan, Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira pukul 23:30 WIB, Polisi mengamankan tersangka dalam perkara tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

โ€œKita amankan tersangka Giyono berdasarkan laporan polisi โ€“ LP/B โ€“ 84 /VIII /2021/Sumsel/Res Mura/ tanggal 20 Agustus 2021 dengan pelapor Er (ibu korban,red),โ€ ungkap Kapolres Mura AKBP Efranedy melalui Humas dalam press rilis Minggu (22/8/2021).

Penangkapan tersebut, setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka, pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka Giyono diantarkan keluarganya ke Polsek Bts Ulu untuk menyerahkan diri guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pembantu dan Tukang Kebun Gasak 10 Kilogram Emas Majikan, Hasilnya untuk Dukun Santet

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura. Wardoyo