Beranda Daerah Solo Hari Ini Mall di Solo Kembali Buka: Seluruh Toko Non Esensial Boleh...

Hari Ini Mall di Solo Kembali Buka: Seluruh Toko Non Esensial Boleh Beroperasi

Seorang pengunjung mall tengah mencoba aplikasi PeduliLindungi. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mulai hari ini, Rabu (25/8/2021), mal di Solo diuji cobakan untuk dibuka secara normal. Seluruh toko non esensial di dalam mal diperbolehkan beroperasi.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raja menegaskan, pelonggaran SE dilakukan sesuai instruksi Mendagri terbaru tentang PPKM Level 4 dimana pemerintah mengizinkan uji coba buka mal dengan pembatasan-pembatasan.

“Sudah boleh buka, sesuai Inmen (Instruksi Mendagri). SE terbaru juga sudah saya tandatangani. Masuk mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Semoga dengan operasionalnya mal dengan beberapa pembatasan bisa menggerakkan roda ekonomi di Solo,” paparnya, Rabu (25/8/2021).

Sesuai SE Wali Kota Solo Nomor 067/ 2613 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 covid-19 di Kota Solo disebutkan jika mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Kafe dan Restoran belum Boleh Makan di Tempat

Akan tetapi meski diperbolehkan beroperasi, restoran dan cafe di mal belum diizinkan memberikan layanan Dine in atau makan di tempat. Kemudian anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

Baca Juga :  Demi Perubahan Era Modern, PB XIV Purboyo Lantik Penasihat Kombinasi Sesepuh dan Anak Muda

Sementara itu, mal di Solo menyatakan siap beroperasi seperti biasa mulai hari ini. Sebelumnya, pengelola mal telah melakukan sosialisasi aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk mal. Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat wajib bagi pengunjung mal di tengah PPKM level 4.

Head of Marcomm Departement Solo Paragon Mall, Veronica Lahji mengungkapkan, sesuai regulasi dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri No 34 Tahun 2021 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4, 3, 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali pada halaman 13 dimana aturan pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan yang  menjadi syarat utama masuk di mall mulai di ujicobakan per hari ini di Solo Paragon Mall.

Baca Juga :  Tiga Tim ISI Surakarta Melaju ke Final LIDM 2025 di Surabaya

“Kita siap beroperasi dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Kita juga sudah berkirim surat ke Satgas Covid-19 Solo mengatakan Solo Paragon Mall siap buka menerapkan aplikasi tersebut,” tukasnya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.