JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sopir Bus Sugeng Rahayu yang Gasak Pikap di Sragen Terancam 1 Tahun Penjara. Ternyata Sudah Diingatkan Jangan Ngeblong Tapi Malah Jawab Oh Gak Popo

Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Polres Sragen mengisyaratkan sopir bus Sugeng Rahayu yang menggasak mobil pikap di perempatan Pos Lantas Sragen Kota, Sragen, Minggu (22/7/2021) pagi, berpotensi ditetapkan tersangka.

Sopir Bus Sugeng Rahayu jurusan Jogja-Surabaya bernopol W 7063 UZ bernama R Setyawan (37) asal Selomerto, Wonosobo itu diambang tersangka akibat ulahnya ngeblong ngeblong 3 barikade penyekatan dan bangjo di Pos Lantas.

“Kalau nanti memenuhi unsur dengan berdasarkan saksi-saksi dan bukti bukti yang kita kumpulkan, sopir Bus Sugeng Rahayu bisa kita jerat dengan pasal 311 UU Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” papar Kanit Laka Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (24/8/2021).

Mengacu pasal itu, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan denda 3 juta. Menurutnya, pasal itu dijeratkan karena pengemudi dengan sengaja membahayakan nyawa orang, barang atau kendaraan yang mengakibatkan orang luka-luka.

Hal itu diperkuat dengan fakta bahwa pengemudi Bus Sugeng Rahayu terlebih dahulu menabrak tiga barikade penutup jalan dan bangjo sebelum akhirnya kecelakaan usai ngeblong di Pos Lantas Sragen h

Tiga barikade yang diterobos itu masing-masing di pertigaan Pungkruk Sidoharjo, pertigaan Beloran Sine dan di simpang Harmoni Sragen.

“Sebenarnya selama PPKM ini sudah kita beri barikade di jalur utama. Tapi pengemudi Bus Sugeng Rahayu itu masih nekat menerobos barikade mulai dari Beloran hingga di Simpang empat pasar Pos Kota itu,” urainya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Meski demikian, untuk sementara, sopir masih diperiksa intensif oleh penyidik. Saat ini posisinya diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

Yang bersangkutan masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Irwan menyebut jika semua bukti dan keterangan saksi-saksi memperkuat, maka akan ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Untuk mengarah ke tersangka nanti kita tunggu penyelidikan dulu. Mohon waktu untuk rekan-rekan semuanya,” katanya.

Dari pengakuan pengemudi Bus Sugeng Rahayu, aksi ugal-ugalan itu dilakukannya dalam kondisi sepenuhnya sadar.

Pihak kru bus sebenarnya juga sudah mengingatkan ke sopir. Akan tetapi imbauan itu ternyata tak digubris dan sopir masih nekat menabrak barikade dan ngeblong bangjo.

“Waktu diingatkan kru jangan ngeblong, sopir malah sempat mengatakan oh nggak papa,” imbuh Irwan.

Petugas Unit Laka Polres Sragen saat melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Bus Sugeng Rahayu gasak pikap di bangjo Pos Lantas Sragen Kota, Minggu (22/8/2021) pagi. Foto/Wardoyo

Kanit Laka menguraikan dari pengakuan sopir, sengaja menerobos barikade dan nekat lewat jalur lawan karena saat kejadian memang kondisi jalur sepi.

Hal itu yang membuat nyali berangasannya muncul untuk melanggar aturan sebelum akhirnya terhenti karena kecelakaan.

Ia menjelaskan selama PPKM, Polres memang melakukan penyekatan jalur kota. Khusus hari Sabtu dan Minggu penyekatan berlangsung selama 24 jam.

Penyekatan dilakukan dengan memasang barikade penutup jalan mulai dari Pungkruk, Beloran, Harmoni dan Pos Kota.

“Jadi harusnya kendaraan yang dari luar kota kita alihkan ke ring road utara mulai dari Pungkruk. Mungkin kendaraan yang masyarakat lokal dia masih bisa masuk, tapi kalau yang di Beloran memang sudah kita sekat dan kendaraan harusnya harus belok ke kiri ke arah ring road. Termasuk bus harusnya dari arah Solo lewat Pungkruk masuk ke jalur ring road utara,” jelas Kanit Laka.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Seperti diberitakan, gara-gara ngeblong bangjo dan melewati lajur lain, Bus Sugeng Rahayu itu menggasak pikap yang menyeberang di perempatan bangjo jalan Raya Sukowati tersebut depan Pasar Kota Sragen, Minggu (22/8/2021) pagi pukul 03.30 WIB.

Dari hasil olah TKP tim unit Laka Polres Sragen, ada tiga korban dalam insiden tersebut. Mereka dari pengemudi dan penumpang pikap.

Semua korban diketahui berasal dari Dukuh Banjarejo RT 19/7, Desa Slendro, Kecamatan Gesi, Sragen.

Mereka masing-masing pengendara pikap AD-1696-ZN, bernama Nur Susanto (42), penumpang pikap bernama Wakidi (57) dan penumpang lainnya bernama Wanti (54).

“Kondisi ketiga korban mengalami luka. Sudah dievakuasi ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen untuk diobservasi,” papar Kanit Laka Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (22/8/2021).

Sementara pengendara Bus Sugeng Rahayu bernopol W 7073 UZ, R Setiawan (37) warga Selomerto, Wonosobo, dilaporkan hanya mengalami luka ringan. Sedangkan penumpang bus selamat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com