Beranda Umum Nasional Jejak Digital Kuasa Hukum Penggugat Masjid At Tabayyun: Dari Kasus Penggelapan Uang...

Jejak Digital Kuasa Hukum Penggugat Masjid At Tabayyun: Dari Kasus Penggelapan Uang Klien Hingga Pemalsuan Data Warga

Tim Advocad Masjid At Tabayyun dengan warga Andi dan Budiharto serta Ketua Takmir Masjid, Marah Sakti Siregar. Foto: istimewa

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –Presiden Kongres Advokat Indonesia ( KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyarankan kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya, meminta  Majelis Hakim PTUN DKI menghadirkan semua warga TVM yang diklaim menggugat  Pembangunan Masjid At Tabayyun itu. Tujuannya untuk mengklarifikasi temuan dugaan pemalsuan surat kuasa warga  yang dilakukan oleh  Kuasa Hukum Penggugat.

Saran tersebut dikemukakan advokad senior  itu menanggapi kisruh soal dugaan data warga TVM yang dimanipulasi dalam persidangan PTUN Senin (16/8) lalu.

Hari itu, sidang  memeriksa Saksi Fakta yang diajukan Tergugat II (Intervensi). Salah seorang pengacara masjid At Tabbayun, Rahmatullah dari Fayyad and Partners, menyoal adanya keberatan warga Muslim yang diklaim telah memberi kuasa kepada penggugat.

Rahmatullah memberitahukan Majelis Hakim bahwa  sebelumnya  sudah memasukkan nama kedua warga itu dalam daftar bukti Tergugat Intervensi kepada Majelis Hakim. Formatnya, pernyataan bantahan dari dua warga yang disebut menggugat.

Masing-masing, dengan nomor Bukti Kode no TH-24 yang menerangkan bahwa Andi Muchainin Ma’ruf, beralamat di Blok A1/55A, RT 01/10 TVM menolak adanya gugatan terhadap SK Gub DKI no 1021 tahun 2020 dan tidak setuju atas tindakan Penggugat melalui Ketua RT 1 Andy Widijanto K, yang mengatasnanamakan warga melakukan gugatan ke PTUN Jkt.

Lalu, nomor Bukti Kode TH-104, yang menerangkan bahwa Ir Budiharto beralamat di Blok E1/17, RT 05/10 TVM, menolak adanya gugatan terhadap SK Gub DKI no 1021 tahun 2020 dan tidak setuju atas tindakan Penggugat melalui Ketua RT 01/20 Hendro Hananto Putro, yang mengatasnanamakan warga melakukan gugatan di PTUN Jakarta.

Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh. Ali Rahman SH, MH kemudian memanggil para Kuasa Hukum. Di depan Majelis Hakim, sambil memeriksa berkas, terjadi percakapan sengit. Kedua Kuasa Hukum sama-sama ngotot mengatakan kebenaran berkas bukti yang telah mereka sampaikan.

“Ya, kalau Anda merasa data Anda benar, laporkan saja ( pihak yang berwajib),” tantang Kuasa Hukum Penggugat.

Rahmatullah menjawab: “iya akan kami laporkan.”

Ketua Majelis Hakim kemudian melerai dan berjani Majelis Hakim akan meneliti   dua surat bukti yang substansi isinya berbeda.

Seperti dalam berita  sebelumnya “Terbongkar,  Dugaan Manipulasi Data   Penggugat Pembangunan Masjid Taman Vila Meruya” di  dalam sidang ke-5 PTUN,  dua warga TVM keberatan  namanya dicatut  ikut dalam list menggugat pembangunan Masjid At Tabayyun.

Data Andi Muchainin warga RT 01 diduga dipalsukan oleh  Ketua RT nya sendiri, Andy Widijanto. Sedangkan pemalsu data Ir Budiharto diduga Ketua RT Hendro Hananto.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Ketika dihubungi semalam, Andi dan Budiharto keukeuh tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 . SK Gubernur itu sendiri terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa untuk dijadikan lokasi Masjid At Tabayyun.

 

Sanksi : Gugatan Batal

“Sebaiknya Kuasa Hukum Masjid At Tabayyun meminta hakim menghadirkan semua warga yang diklaim mendukung Penggugat. Kalau  terbukti warga pendukung itu tidak pernah membuat pernyataan di atas materai dan tidak jelas menggugat apa, ya secara hukum gugatan itu batal demi hukum, “ ucap Tjoetjoe.

Tjoetjoe mengaku baru mengikuti kasus itu dari pemberitaan media. Sebagai pakar hukum, hal yang sangat serius  baginya kalau ada warga masuk dalam list penggugat tapi tidak mengetahui materi gugatan.

“Saya setuju dengan sejawat pakar hukum yang sudah memberi pendapat sebelumnya. Gugatan itu bisa dibatalkan, dan terduga pemalsu data warga diadukan ke pihak yang berwajib,” tambah advokad senior itu mengunci keterangannya.

Sebelumnya, pakar hukum DR Bahrul Ilmi Yakup telah menyatakan pandangan sama, kemarin. Bahrul mengingatkan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung  No 6/1994 memiliki sanksi hukum.

SE MA nomer 6/1994 tentang surat kuasa khusus sudah mengatur tata cara pemberian kuasa sedemikian rupa. “Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada Badan-Badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya :
  2. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebutkan antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang-piutang tertentu dan sebagainya.

 

  1. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebutkan pasal- pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
  2. Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru”

 

Modus operandi pemalsuan

“Absolut itu tindak pidana,” kata Muhammad Fayyad dari kantor Fayyad & Partners – kuasa hukum Panitia Pembangunan Masjid A Tabayyun — Rabu (18/8) sesudah memverifikasi Budiharto dan Andi Muchainin.

Dua warga itu kebetulan sama telah  didatangi ketua RTnya mengajak damai. Pak RT meminta warga agar surat kuasanya  dicabut. Andi maupun Budi tidak mengerti  dengan saran itu karena tidak pernah membuat surat pernyataan untuk menggugat Gubernur DKI.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Seperti yang terungkap di PTUN Gugatan terhadap Gubernur DKI dan Masjid At Tabayyun diajukan oleh Kantor Pengacara Hartono dan Rekan. Pengajuan itu berdasarkan kuasa dari 10 Ketua RT di TVM. Kuasa Hukum kemudian memasukkan nama 292 warga yang diklaim mendukung gugatan itu.

Namun, sebagian besar  warga TVM sebenarnya tidak mengetahui namanya didaftarkan sebagai penggugat di PTUN. Kebanyakan mereka merasa  tandatangannya hanya untuk persetujuan satu dari lokasi masjid sebagai opsi. Seperti halnya yang dialami Budiharto dan Andi Muhainin itu, yang kini seperti menjadi pembuka kotak pandora.

Materi gugatan pun dipertanyakan oleh sebagian dari 2000 warga TVM (atau 527 KK). Pertama, itu berkait dengan Masjid. Masak warga TVM kehilangan toleransi sebagai ajaran leluhur.

Kedua, para ketua RT dan Kuasa Hukum tidak ada yang terkait langsung dengan kepemilikan tanah yang disengketakan. Ketiga, tanah itu milik Pemrov DKI.

Dari penelusuran  jejak digital tidak tidak ditemukan  apa yang membuat Penggugat yang diwakili Hartono SH sebagai kuasa hukumnya ngotot bersengketa.

Padahal seluruh izin sudah dikantongi Panitia Masjid At Tabayyun. Termasuk rekomendasi FKUB — forum yang beranggotakan seluruh perwakilan agama — yang berwenang dalam pendirian agama.

Yang ditemukan warga di media pers malah jejak Hartono SH  sebagai mantan narapidana  kasus penipuan kliennya.  Akibat perbuatan itu Hartono dihukum penjara oleh PN Jakpus 2014-2015.

Story terbaru Hartono, nyaris  digruduk massa ketika meminta panitia Masjid At Tabayyun membongkar Tenda Arafah — di areal lokasi masjid — yang digunakan oleh warga Muslim di TVM beribadah Salat Taraweh dan Salat Idul Fitri lalu. Ultimatum pembongkaran itu disampaikan melalui surat somasi yang meminta Tenda Masjid dibongkar dalam waktu 3 X 24 jam.(ASA)