JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Tempat Ibadah di Sragen Boleh Digunakan Maksimal Kapasitas 25 %. Kabar Buruknya Semua Hajatan, Perayaan dan Lomba 17-an Dilarang!

Ilustrasi hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 9 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.

Bupati sudah mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) terbaru soal aturan pembatasan selama PPKM level 4.

Salah satu yang menonjol adalah pembukaan masjid untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun segara aktivitas perayaan dan lomba 17an dilarang digelar.

Hal itu disampaikan Bupati saat ditemui di sela vaksinasi nakes di RSI Amal Sehat Sragen, Kamis (12/8/2021). Ia mengatakan secara umum, PPKM level 4 tidak jauh beda dengan PPKM sebelumnya.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Beberapa pembatasan masih diberlakukan sama tanpa ada pelonggaran. Namun untuk tempat ibadah mulai dilakukan pelonggaran.

“Sebelumnya dibuka tapi kan disarankan ibadah di rumah. Sekarang tempat ibadah boleh digunakan tapi kapasitas 25 persen,” paparnya.

Dibukanya tempat ibadah meski kapasitas baru 25 persen itu bentuk pelonggaran.

Sebab sebelumnya tempat ibadah memang tidak diperkenankan dipergunakan pada saat PPKM level 4 beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Untuk kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan, seperti hajatan tetap dilarang hingga 16 Agustus. Pun dengan perayaan HUT RI tanggal 17 Agustus serta lomba-lomba juga diputuskan tidak boleh digelar.

“Kecuali digelar daring,” tuturnya.

Sementara perihal operasional PKL dan pelaku usaha, masih sama dengan sebelumnya. Yakni dibolehkan berjualan sampai jam 20.00 WIB.

“Pemadaman lampu di kota masih terus. Alun-alun lampunya tetap kita matikan kalau malam,” tandas Bupati. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com