Beranda Umum Nasional Kapolri Copot Eko Indra Heri dari Jabatan Kapolda Sumsel, Buntut Kasus Sumbangan...

Kapolri Copot Eko Indra Heri dari Jabatan Kapolda Sumsel, Buntut Kasus Sumbangan Fiktif Rp 2 T?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan ke Klaten, Sabtu (21/8/2021). Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus sumbangan fiktif Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu, ternyata berdampak pada posisi jabatan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Eko Indra Heri dari jabatannya, dan kemudian menempatkannya pada jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.

Keputusan itu tertuang dalam telegram Kapolri bernomor ST/1701/VIII/KEP/2021 tertanggal Rabu 25 Agustus 2021 yang diperoleh Tempo.

Mutasi terhadap Irjen Eko Indra Heri ini diduga berkaitan dengan sumbangan fiktif dari keluarga pengusaha asal Aceh Akidi Tio Rp 2 triliun.

Namun hingga kini uang tersebut tidak ada. Eko juga telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pengawasan Umum dan Tim Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan hasil pemeriksaan internal itu akan langsung diserahkan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Pramono-Rano Optimis Menang Jumlah dan Sebaran dalam Satu Putaran, Kubu RK-Suswono Masih Yakin 2 Putaran

“Tadi saya ketemu Kadiv Propam, sedang dibuat. hasil pemeriksaan. Begitu pun Itwasum. Hasilnya akan diberikan kepada Pak Kapolri,” kata dia.

Adapun Kapolda Sumatera Selatan Eko Indra telah meminta maaf secara terbuka. Ia mengaku tidak hati-hati saat menerima sumbangan Rp 2 triliun itu dan karena keteledorannya membuat gaduh.

“Saya minta maaf. Ini karena keteledoran saya sebagai pribadi sampai menimbulkan kegaduhan,” kata Eko Indra Heri kepada Tempo, Jumat (6/8/2021).

Eko mengatakan tidak berpikir jauh bahwa sumbangan fiktif ini akan membuat gaduh. Dia mengatakan bersama rekan-rekannya menerima sumbangan itu atas niat baik, yaitu membantu penanggulangan Covid-19.

Eko mengatakan sama sekali tidak menerima keuntungan dari sumbangan itu. Sejak mengatur sumbangan dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif itu, Eko menekankan pada bawahannya bahwa bahkan bunganya saja adalah hak masyarakat.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik dengan Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP

“Saya meminta maaf kepada masyarakat, Bapak Kapolri, terutama institusi saya,” kata Eko Indra Heri.

www.tempo.co