JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Pemerasan 3 Pejabat Pemkot Solo, Polisi Periksa Seorang Kepala Dinas

pemerasan pejabat pemkot solo
Tim Jatanras Polda Jateng menciduk seorang pria asal Solo diciduk melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo memeriksa satu orang korban dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Andri Supriyanto alias AS alias Edi.

Satu korban itu adalah pejabat di lingkungan Pemkot Solo berinisial KM yang merupakan seorang kepala dinas.

“Yang membuat laporan resmi baru beliau (korban TS). Sedangkan dua pejabat yang lain kita ketahui dari pengakuan pelaku. Namun nanti mereka akan kita panggil untuk menambah keterangan saksi,” kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika, Senin (30/8/2021).

Djohan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atas aksi pemerasan yang dilakukan oleh pria asal Pasar Kliwon tersebut.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci, karena sudah masuk ranah penyidikan. Yang jelas, kami selidiki,” paparnya.

Dikatakan, tersangka Andri Supriyanto merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas pada 2019 lalu. Sejauh ini, pihaknya masih memanggil sejumlah saksi korban untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan tersebut, lanjut Djohan, pihaknya akan menyinkronkan dengan keterangan tersangka.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan pencetakan rekening koran dari rekening milik adik pelaku yang diduga dijadikan pelaku untuk menerima uang pemerasan dari para korban. Termasuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat TS melaporkan kalau merasa diperas oleh seseorang yang mengatasnamakan Edi asal Pucangsawit.

Baca Juga :  Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Sepanjang 22 KM Saat Mudik Lebaran 2024

Dari TS, pelaku Andri berhasil melakukan pemerasan sebanyak lima kali, dari bulan Juli hingga Agustus. Total yang diperas menyentuh angka Rp 60 juta.

Guna melancarkan niatnya, pelaku mengaku-aku sebagai orang dekat sosok tokoh di Kawasan Pucang Sawit.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian disita sebuah Handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening yang berisi uang sisa aksi pemerasan, serta satu unit kendaraan roda dua.

“Kami terus menggali keterangan dari pelaku dan korban. Kami terus mendalami semuanya dan mengumpulkan barang bukti lain,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com