Beranda Edukasi Kesehatan Mau Tahu Kriteria Anak dan Remaja yang Boleh Ikut Vaksinasi? Berikut Kriterianya

Mau Tahu Kriteria Anak dan Remaja yang Boleh Ikut Vaksinasi? Berikut Kriterianya

Ilustrasi anak / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS. COM – Pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19. Tak hanya untuk kalangan dewasa, kini pemerintah juga mengadakan program vaksinasi untuk anak dan remaja. Program ini telah dijalankan sejak Juli 2021 lalu.

Namun, ada beberapa kriteria anak dan remaja yang diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal yang diutamakan ialah situasi atau keadaan anak dan remaja tersebut,  apakah boleh atau tidak melakukan vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, tidak semua anak dan remaja diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi. Sebab, ada beberapa keadaan yang tidak dapat dilakukan maupun ditunda.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr dr Soedjatmiko SpA (K) MSi. Mengungkapkan bahwa ada beberapa situasi bagi anak dan remaja untuk menunda vaksinasi yakni ketika anak dan remaja sedang mengalami demam, batuk pilek, mules, atau tidak enak badan.

Sedangkan, situasi yang tidak  dapat melakukan vaksinasi adalah situasi di mana anak dan remaja mengharuskan untuk mengonsumsi obat yang menekan kekebalan.

“Misalnya leukimia, kanker darah atau kanker, HIV, autoimun dan lainnya. Sehingga harus minum obat jangka panjang yang menekan kekebalan,” ungkapnya pada acara MNC Trijaya, Jumat (20/8/2021) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Kriteria selanjutnya adalah anak yang memiliki kelainan sejak lahir dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa syarat.

Seperti halnya anak yang mengidap kelainan jantung yang dialami sejak kecil. Anak tersebut diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi asalkan tidak ada sesak dan aktifitas normal.

Begitu pula anak yang memilki kelainan ginjal sejak kecil. Anak tersebut juga diperbolehkan, asal selalu minum obat teratur, tekanan darah normal dan melakukan aktifitas seperti biasa.

Tak hanya itu, anak dan remaja yang mengidap epilepsi dan kejang juga diperbolehkan, asalkan minum obat dan sudah lama tidak kambuh lagi.

Anak-anak autis dan juga gangguan kecerdasan rendah juga diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19 selama tidak sakit dan meminum obat yang menekan kekebalan.

Apalagi Dr Soedjatmiko mengatakan bahwa vaksin  seharusnya diprioritaskan bagi anak dan remaja yang tidak bisa menggunakan masker.

“Anak autis, disabilitas intelektual, syndrom down, itu sulit pakai masker dan jaga jarak. Jadi prinsipnya kalau tidak dalam keadaan sakit, tidak minum obat jangka panjang menekan kekebalan, boleh divaksin,” tutupnya. Hanifah Yulia Putri S