SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus konvoi para pendekar perguruan silat IKSPI di Tanon yang digelar seusai pengesahan pada 10 Juli 2021 malam lalu, berakhir antiklimaks.
Sebanyak 12 pendekar yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dilepaskan dengan penyelesaian secara diversi.
Status mereka yang masih pelajar, usia di bawah umur dan ancaman pidana di bawah 7 tahun menjadi alasan kepolisian untuk memutuskan menerapkan restoratif justice.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan 12 tersangka anak itu hari ini diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo dan orangtua mereka.
Penyerahan dilakukan di Mapolres dengan menghadirkan keduabelas tersangka didampingi orangtua masing-masing.
“Hari ini kita dari kepolisian menyerahkan ke-12 anak ke Bapas untuk dilakukan penyelidikan dan dikembalikan ke orangtuanya. Karena dari 12 anak itu melanggar yang kami duga terkait tindak pidana UU wabah penyakit,” papar Kasat di hadapan wartawan, Senin (29/8/2021).
Keduabelas pendekar belia itu masing-masing diketahui berinisial FDS, FMB, TAP, EM dan FAS, MSM, ADC, DAC, AWP, ANZ, RF, dan WN.
Dari 12 remaja itu, ada satu di antaranya adalah perempuan. Mereka semua masih berstatus pelajar.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berkas diversi dari Polres ke Bapas. Kasat menguraikan 12 anak itu sempat diproses dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan konvoi saat masa PPKM, Sabtu (10/7/2021) malam.
Mereka saat itu melakukan konvoi sehingga terjadi pengumpulan massa di masa PPKM level 4 yang diatur Permendagri dan Instruksi Bupati (Inbup).
Keduabelas pendekar beliau sempat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, kepolisian akhirnya memutuskan mengambil langkah agar anak-anak itu dilakukan diversi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com