JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pendaftaran Lowongan Dirut PDAM Sragen Dibuka Mulai Hari Ini. Terbuka untuk Umum, Simak Persyaratannya!

Wisarto Sudin. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi membuka lowongan untuk jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda PDAM Tirtonegoro Kabupaten Sragen.

Pendaftaran dibuka mulai 23 Agustus hingga dua pekan ke depan. Jabatan Dirut lowong setelah Dirut sebelumnya, Supardi purna tugas per 14 Agustus lalu.

Kabag Perekonomian Setda Sragen, Wisarto Sudin mengatakan pendaftaran sudah resmi dibuka mulai hari ini, Senin (23/8/2021) sampai 5 September mendatang.

Pendaftaran terbuka untuk umum dan tidak dibatasi domisili. Termasuk jajaran internal PDAM boleh mengikuti sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Memperingati Hari Agraria 25 September, BPN Sragen Targetkan 2025 Semua Tanah Sudah Terdaftar Lengkap

“Untuk lowongan Dirut PDAM sudah dibuka mulai hari ini selama 14 hari sampai 5 September,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (23/8/2021).

Ia menguraikan salah satu persyaratan khusus adalah memiliki sertifikat kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal Tingkat Muda yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Ijazah dari lembaga yang telah terakreditasi.

Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sedangkan persyaratan umum di antaranya berijazah paling rendah S-1, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim dibuktikan surat keterangan dari
perusahaan sebelumnya.

Baca Juga :  Pemkab Sragen Bangun 13 Titik Sumur Air Untuk Masyarakat Terdampak Krisis Air Bersih di Wilayah Kecamatan Gesi, Mondokan dan Sumberlawang, 1 Titik Sumur Menghabiskan 25 Juta Rupiah

Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali dibuktikan dengan KTP dengan batasan usia sampai dengan saat penutupan pendaftaran.

Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, dibuktikan dengan Surat Pernyataan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com