JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polda Jateng Bongkar Sindikat Sabu Internasional Digawangi Petani dan Ibu Rumah Tangga. Amankan 441 Gram Sabu, Modusnya Dimasukkan ke Botol Susu

Penangkapan 2 tersangka sindikat narkoba internasional oleh Polda Jateng. Foto/Wardoyo
Penangkapan 2 tersangka sindikat narkoba internasional oleh Polda Jateng. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.

Sebanyak dua tersangka diamankan dengan barang bukti 441 gram sabu, Selasa (10/08/2021). Modusnya sabu itu diselundupkan dalam botol susu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 14.20 WIB. Kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8/2021), tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,”tuturnya.

Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.

“Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,”ungkapnya.

Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket. Setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS.

“Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka,”lanjutnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram yang dibungkus dalam botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com