YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meneruskan penutupan seluruh destinasi wisata yang telah ditutup sejak 3 Juli 2021 lalu.
Hal ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.
“Objek wisata juga masih tutup sesuai dengan perpanjangan PPKM itu,” ujar Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad, Senin petang, (2/8/2021).
Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY itu mengatakan sampai saat pengumuman perpanjangan PPKM itu, pihaknya juga belum menerima instruksi dari Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk pelonggaran atau pembukaan destinasi di DIY.
Termasuk bagi kawasan Malioboro, masih akan berlaku semi penyekatan alias bukan tutup total, melainkan hanya membuka sebagian akses jalannya agar warga bisa melintas.
“Kawasan Malioboro aturannya juga masih seperti sebelumnya, dan penyekatan jalan di kawasan lain akan berpindah-pindah untuk membatasi mobilitas,” kata Noviar.
Satpol PP DIY, ujar Noviar, memastikan terus menggelar operasi penindakan tegas kepada mereka yang melanggar ketentuan sebelum kebijakan PPKM dicabut atau dihentikan. Sejak PPKM Level 4 kembali diperpanjang dari 26 Juli sampai 1 Agustus, penindakan pelaku usaha dari sektor esensial dan nonesensial juga terus dilakukan dalam bentuk penutupan, pembubaran dan penyegelan.
Noviar merinci pada periode 26 Juli hingga 1 Agustus, ada 111 kasus pelanggaran protokol Covid-19 berlokasi di warung makan, restoran, cafe yang dibubarkan paksa. Selain itu, ada dua hajatan dibubarkan, dua tempat olaharaga dan 9 usaha nonesensial ditutup paksa.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hari Sukmono menuturkan dengan PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 9 Agustus itu, pihaknya juga belum menerima instruksi ataupun informasi soal rencana pembukaan destinasi wisata kembali. “Belum ada instruksi kalau destinasi boleh dibuka kembali sampai saat ini,” kata dia.
Epidemiolog Univeristas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Riris Andono Ahmad menuturkan kasus penularan Covid-19, khususnya di DIY, bisa ditekan efektif melalui PPKM jika ada syarat yang dipenuhi. Tidak semata mobilitas wisata, pusat belanja dan perkantoran diliburkan, tapi juga mobilitas di perkampungan dan permukiman ikut turun.
“Prasyaratnya (PPKM efektif), itu kalau 80 persen penduduk mau tinggal di rumah, setidaknya selama dua kali periode penularan,” kata Riris.
Periode penularan yang dimaksud adalah tiga minggu. “Kalau selama PPKM itu yang tinggal di rumah tidak mencapai 80 persen dari populasi, maka akan sulit untuk bisa menurunkan kasus penularan Covid-19,” kata Riris.