JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sadis Banget, Dewi Dibunuh Saat Tengah Hamil 6 Bulan. Mayatnya Dibuang di Sungai Wulan

Kondisi mayat perempuan Berdaster yang ditemukan di dekat tanggul Sungai Mijen, Demak. Foto/Kodim
   

DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan wanita muda secara sadis di Hotel Jaya, Kudus menguak fakta miris.

Wanita cantik bernama Dewi itu ternyata dihabisi oleh pacarnya sendiri. Tidak hanya sadis, ternyata wanita cantik itu dibunuh dalam kondisi tengah hamil 6 bulan.

Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Demak. Pembunuhan Dewi membuat geger setelah mayatnya ditemukan di pinggiran Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Wonorejo, Karanganyar, Demak.

“Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup. Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kapolres menuturkan tersangka berinisial HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh.

Pada hari Minggu (15/8/2021), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di Hotel pukul 21.30 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur.

Selanjutnya pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul sungai wulan, hingga korban ditemukan warga setempat, Senin (16/8/2021) pagi dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Pelaku berhasil diketahui 1×24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini,” kata Kapolres.

Ia menyampaikan tersangka sebelumnya sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut lantaran mengetahui bahwa korban sedang hamil enam bulan.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sementara HR, mengaku cemburu karena mengetahui korban sedang hamil enam bulan sedangkan mereka baru pacaran empat bulan.

“Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya cemburu, karena dia sudah hamil enam bulan sedangkan kami berhubungan baru empat bulan. Oleh karena itu saya niatkan untuk membunuhnya,” ungkapnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com