JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Setrum Jebakan Tikus Tewaskan 19 Petani, Komitmen PLN Sragen Jadi Sorotan. Camat Ungkap Pernah Ada Surat Edaran dari PLN!

Tim Muspika Ngrampal saat mengawal pelepasan perangkat setrum jebakan tikus di sawah petani Karangudi, Selasa (3/8/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya korban jiwa dari petani yang kesetrum jebakan tikus di sawah mencuatkan fakta baru.

PLN sebagai pemegang otoritas perlistrikan dinilai wajib dimintai pertanggungjawaban karena turut andil dalam kasus tersebut.

“PLN mestinya juga turun ke lapangan. Mengecek kenapa itu listrik bisa digunakan untuk setrum jebakan tikus. Apakah itu memang dilegalkan oleh PLN atau tidak karena faktanya mayoritas setrum jebakan tikus itu menggunakan listrik dari PLN. Padahal secara aturan hukum, pemasangan listrik jebakan tikus tidak diperbolehkan,” papar anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto belum lama ini.

Ia meminta PLN bersikap tegas dengan melakukan penertiban atau pengecekan ke lapangan. Jika ada listrik yang disalahgunakan untuk setrum jebakan tikus, mestinya harus ada penindakan atau penertiban.

Legislator asal Gondang itu menyayangkan lambannya respon PLN terkait persoalan ini.

Padahal kasus setrum jebakan tikus sudah berjalan hampir setahun lebih dan sudah ada 19 petani tewas dalam kurun satu setengah tahun terakhir.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

“Apa memang tidak tahu atau sengaja ada pembiaran. Ini PLN harus bertanggungjawab,” tandasnya.

Senada, Camat Ngrampal, Joko Gendang Murdono juga berharap ada kerjasama dari PLN karena faktanya memang listrik yang digunakan untuk setrum jebakan tikus petani, diambil dari listrik PLN.

Listrik itu biasanya diambilkan dari aliran listrik ke sawah yang awalnya dipasang untuk menyuplai sumur dalam atau submersible.

Joko juga mempertanyakan komitmen PLN untuk melakukan penindakan dan pencabutan jika ada penyalahgunaan. Sebab sebelumnya PLN pernah menerbitkan surat edaran dan ditembuskan ke kecamatan bahwa akan ada sanksi manakala listrik digunakan di luar ijin awal untuk sumur dalam.

“Dalam surat edaran itu disebutkan akan ada sanksi sampai pencabutan listrik apabila digunakan di luar sumur dalam. Tapi faktanya sampai sekarang belum pernah ada penertiban atau penerapan sanksi. Sehingga masih saja ada yang nekat memasang setrum jebakan tikus. Makanya kami berharap dari PLN juga proaktif melakukan evaluasi dan pengecekan ke bawah,” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Camat menyebut di Ngrampal sendiri, kasus kematian akibat setrum jebakan tikus terjadi di Desa Karangudi Sabtu (31/7/2021) menimpa petani bernama Munadi (51).

Dari catatannya, dalam kurun satu setengah tahun ini sudah ada 7 petani yang meninggal kena jebakan tikus beraliran listrik di wilayah Kecamatan Ngrampal.

“Baik dari listrik PLN maupun dari genset,” papar Camat, Senin (30/8/2021).

Camat tak menampik setrum jebakan tikus menjadi pilihan terakhir karena segala upaya pemberantasan dengan emposan maupun umpan tidak lagi efektif.

Akan tetapi, pemakaian setrum untuk jebakan tikus juga tidak bisa dibenarkan lantaran sangat membahayakan keselamatan bagi petani maupun orang lain.

Karenanya ia sangat berharap petani yang masih memasang, bisa memahami dan secara sadar melepas sendiri perangkat jebakan tikusnya.

“Kejadian kemarin itu harapan kami cukup yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi. Apalagi kalau orang lain yang kena, nanti justru bisa kena pidana. Kan kasihan, maunya menyelamatkan tanaman malah menimbulkan korban jiwa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com