KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus terjun ke lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap peredaran obat-obatan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan obat terapi Covid-19 guna mengantisipasi adanya kelangkaan atau tindakan penyimpangan distribusi selama pandemi.
Pemantauan telah dilakukan sejak pemberlakuan PPKM darurat hingga PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mulyadi Sajaen mengatakan pemantauan dilakukan terhadap obat-obatan di apotek dan farmasi.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com