JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

3 Wakil Ketua DPRD Sragen Rame-Rame Boikot Tandatangan APBD-P, Ketua DPRD Tegaskan Tak Masalah

Suparno. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemboikotan tiga Wakil Ketua DPRD Sragen yang ogah menandatangani penyelesaian dan APBD-Perubahan 2021 dalam paripurna, Rabu (29/9/2021) dinilai tidak mempengaruhi keabsahan APBD-P.

Ketua DPRD Sragen, Suparno menegaskan tanpa tandatangan ketiga Wakil Ketua DPRD, APBD-P 2021 tetap sah. Menurutnya tidak ada hal yang cacat secara proses hukum terhadap APBD-P yang diparipurnakan hari ini.

“Kalau mereka tidak tandatangan, itu hak pribadi mereka. Tapi yang perlu diketahui bahwa tidak ada suatu hal yang menimbulkan kecacatan proses dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 ini,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (29/9/2021).

Menurutnya tanpa tanda tangan ketiga wakilnya, APBD Perubahan tetap sah.

Sebab tujuh fraksi yang ada di DPRD, secara prinsip sudah menerima dan menyetujui yang dituangkan dalam pendapat akhir fraksi sebelum penandatanganan.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Hanya saja, ia balik mempertanyakan sikap tiga wakilnya itu yang enggan bertandatangan. Padahal mereka hadir dalam paripurna dan ikut menyaksikan penandatanganan di meja prasasti paripurna DPRD.

“Dia hadir kok, ada di meja juga dan menyaksikan tandatangan. Kecuali tidak hadir,” tuturnya.

Ia menjelaskan ketidakhadiran bupati hari ini memang karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.

Yakni ada keperluan rapat zoom meeting dengan Presiden dan kepentingan keluarga yang semuanya dilaksanakan di luar kota. Hal itu tidak memungkinkan untuk bisa hadir dan menandatangani.

Soal ketidakhadiran bupati selama pembahasan hingga akhir APBD-P, Suparno memang mengiyakan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Namun, menurutnya secara normatif bupati memang tidak wajib hadir dalam setiap pembahasan dan paripurna APBD. Sebab bupati sudah mendelegasikan itu kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Justru pembahasan itu yang lebih berperan Ketua TAPD,” jelasnya.

Kendati begitu, ia menegaskan meski tanpa tandatangan ketiga wakil, Perda APBD-P tetap bisa diajukan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan.

Soal tandatangan bupati, nantinya bisa lewat tandatangan elektronik dan tetap sah. Sementara secara aturan, pengajuan ke Gubernur paling lambat tiga bulan sebelum tahun berakhir.

“Ya nanti tetap nunggu tandatangan bupati. Tapi tandatangan elektronik pun tetap sah,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com