SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan ini terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Yang membuat miris, tersangka memiliki hubungan darah dengan korban.
Tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Saat ini korban masih berusia 7 tahun.
Melansir tribratanews, Senin (20/9/2021), Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah ES (34), warga Klaten. Pelaku tega mencabuli (FA) yang merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengungkapkan,
berdasarkan pengakuan dari pelaku, pencabulan baru terjadi satu kali. Namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak dua kali.
“Dilihat dari luka korban yang sudah parah,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, penangkapan pelaku berlokasi di rumahnya yang berada di Klaten. Saat proses penangkapan terjadi, pelaku mengaku bahwa tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.
“Melalui hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku melakukan persetubuhan adalah pelaku berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya. Setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata pelaku sedang tidur dengan anaknya,” ujar Kapolres.
Pelaku sendiri sudah dua tahun pisah ranjang. Pelaku menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi.
Pelaku terancam hukuman Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” tandas Kapolres.
Kasus itu terungkap berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit.
Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak.
Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban. Aris