JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Asyik Main Malam-Malam, 4 Pria Digerebek Polisi di Terminal Pilangsari Sragen. Satu Orang Sudah Kakek-Kakek, Ngakunya Ketemuan Lalu Iseng

Empat tersangka yang asyik main judi brok di Terminal Pilangsari Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat warga ditangkap polisi dari area ruko terminal Bus Pilangsari tepatnya di Dukuh Bendungan RT 13, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Empat warga itu digerebek saat asyik bermain judi brok. Empat tersangka yang dibekuk ke Polres itu masing-masing Muhammad Anwar (42) warga Kampung Dukuhan RT 02, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Suroso (61) warga Kampung Bibis Baru RT. 05, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Kemudian Tri Hartanto (28) warga Dukuh Bangoan RT 24, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen dan Guntur Wijanarko (41) warga Sragen Manggis RT 14, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.

Kasus itu terungkap saat dilakukan gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (8/9/2021). Gelar perkara dipimpin Agus Budiyono dari Polsek Ngrampal.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Disampaikan penggerebekan dilakukan pukul 21.45 WIB. Berawal dari laporan dari WA Center Polres Sragen yang masuk ke Polsek Ngrampal bahwa di area ruko terminal Bus Pilangsari, Ngrampal, Sragen ada perjudian.

Berangkat dari informasi itu, tim langsung merespon dan mendatangi lokasi. Setiba di lokasi ruko terminal Pilangsari, tim mendapati keempat tersangka sedang asyik bermain judi brok.

Empat tersangka yang asyik main judi brok di Terminal Pilangsari Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap mereka.

Diamankan pula sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya dua set kartu remi sebanyak 108 kartu dan uang tunai Rp 70.000.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Keempat tersangka dan barang buktinya kemudian di bawa ke Polsek Ngrampal untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelakunya ada 4 orang. Mayoritas profesinya swasta. BB yang kami amankan ada dua set kartu Remi dan uang Rp 70.000,” papar Agus kepada wartawan.

Ia menyampaikan penggerebekan memang menindaklanjuti informasi dari WA Center Polres. Saat digerebek para tersangka tidak ada yang melarikan diri.

Mereka diamankan ketika asyik bermain. Saat ditanya petugas, para tersangka mengaku berjudi hanya sebagai iseng dan bukan profesi utama.

“Saat itu mereka bertemu, lalu iseng-iseng main itu. Mereka kita jerat pasal 303ayat 1 ketiga 303 bus ayat 1 kedua. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com