PAPUA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Satgas Nemangkawi berhasil menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari kelompok teroris kriminal bersenjata yang terlibat serangkaian kejahatan di Papua.
Tersangka diketahui bernama Ananias Yalak Alias Senat Soll. Ia ditangkap saat berads di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada Kamis (2/9/2021) pukul 05.30 WIT.
Yalak masuk daftar orang paling diburu. Ia sebelumnya terlibat dalam 3 kejadian kriminal nan meresahkan. Di antaranya tanggal 1 Desember 2019 dilaporkan kasus Pembakaran ATM Bank BRI Cabang Dekai-Yahukimo.
Kemudian tanggal 11 Agustus 2020 dilaporkan terkait pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai Hendri Jovinsky di jembatan kali Teh-Dekai.
Lantas sepekan kemudian yakni tanggal 20 Agustus 2020, juga terlihat pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib di Jl. Bandara Dekai.
Menurut Humas Satgas Nemangkawi, penangkapan Yalak bermula sekira pukul 03.46 WIT, Satgas Nemangkawi dan Personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi Sasaran di jalan Samaru Yahukimo.
Pukul 05.28 WIT, Tim tiba di lokasi sasaran dan selajutnya melakukan penggerebekan sebuah rumah. Di rumah itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ananias Yalak.
Dari rumah itu, tim juga mengamankan 5 orang lainnya. Mereka adalah Pilas Matuan, Apius tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan.
Karena sempat melawan, aparat terpaksa menembak Yalak pada kaki sebelah kiri dan kanan.
Senat Soll alias Ananias Yalak diketahui lahir di Yahukimo tanggal 23 Juli 1996 dan berumur 25 tahun.
Ia adalah mantan personel TNI yang berasal dari suku Kimyal (yahukimo) dan saat ini tinggal di JL. Gunung, distrik Dekai, Yahukimo.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah: pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana. Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Atas pelanggaran ini, ia diancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Kemudian Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup.
Kemudian Pasal 338 KUHP Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Berdasarkan catatan Kepolisian, Ananias Yalak juga terlibat sejumlah pelanggaran. Di antaranya tanpa hak menguasai/membawa amunisi, pembakaran ATM BRI, pembunuhan terhadap staf KPU, pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib pada 30 agustus 2020. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com