SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi Covid-19 berdampak buruk terhadap ketaatan masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hingga awal September 2021 ini, tagihan PBB di Sragen yang belum bisa tertagih mencapai Rp 10 miliar.
Kondisi ekonomi warga yang terdampak pandemi serta larangan pertemuan selama pandemi, menjadi faktor yang membuat tagihan PBB belum bisa terselesaikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto mengatakan untuk tagihan PBB memang terus dikejar.
Menurutnya untuk tahun ini, realisasi pembayaran PBB memang masih agak seret. Hal itu karena kondisi ekonomi terdampak pandemi.
Kemudian budaya masyarakat utamanya petani, biasanya menunggu panenan baru membayar.
“Sudah lumayan, tapi tetap kita kejar terus. Masyarakat sebenarnya sudah sadar akan kewajiban PBB, tapi karena kondisi pandemi agak terlambat. Biasanya petugas tingkat desa nariknya nunggu panenan dulu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (5/9/2021).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com