JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Miris, 1 Cewek Ikut Pesta Miras Jenis Ciu Bareng 5 Cowok di Daleman Baki Sukoharjo

Pemusnahan miras di halaman Pendopo Rumdin Bupati Wonogiri.
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Sukoharjo terus saja menggeber kegiatan cipta kondisi dalam rangka PPKM. Namun demikian masih juga dijumpai adanya pelanggaran-pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan petugas sebagian tergolong dalam penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya adalah pesta minuman keras (miras).

Yang membuat mengelus dada adalah ikut sertanya satu orang perempuan dalam pesta barang memabukkan tersebut. Sementara sebanyak lima laki-laki teman si perempuan terlibat di dalamnya.

Melansir tribratanews, Senin (6/9/2021),
Tim Stricking Force Pandawa II mengamankan lima pemuda dan 1 perempuan yang sedang asyik pesta miras. Lokasi pesta adalah di wilayah Desa Daleman Kecamatan Baki, Sabtu (4/9/2021).

Ka Tim II Ipda Guntur Setyawan mengatakan, kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi selama penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Cipta kondisi diwujudkan dengan melaksanakan patroli dengan melintasi wilayah–wilayah yang rawan aksi kejahatan.

Ketika kita melintasi wilayah Daleman Kecamatan Baki, tim mengamankan sejumlah pemuda dan pemudi yang asyik nongkrong.

“Kami temukan 5 pemuda dan 1 pemudi yang nongkrong ternyata di situ ada miras jenis ciu,” terang Ipda Guntur.

Dari lima pemuda ini, petugas memberikan hukuman fisik yakni push up dan shit up. Kemudian petugas menyita barang bukti miras dan mereka disuruh pulang ke rumah masing masing.

Tim Stricking Force Pandawa II melanjutkan patroli di wilayah Kecamatan Kartasura. Tim berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor dengan berknalpot brong serta tidak dilengkapi dengan surat–surat.

“Di wilayah Kartasura, kami menindaklanjuti informasi warga terkait adanya balap liar serta pengendara berknalpot brong, kami langsung menyisir jalan–jalan di Kartasura,” beber Ipda Guntur.

Kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Kartasura untuk berikan penindakan berupa tilang. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com