JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Airlangga Minta Daerah Ikut Mendukung Operasionalisasi Pengembangan KEK

Airlangga Hartarto / Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sampai saat ini, Pemerintah telah menetapkan 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata.

Dari 19 KEK tersebut, sebanyak 12 KEK telah beroperasi dan tujuh KEK sedang dalam tahap pembangunan.

Demikian dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9/2021).

Menurut Menko Airlangga, pengembangan KEK dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.

KEK dikembangkan melalui jenis-jenis usaha yang tergolong dalam industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam Pembangunan Kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp 19,52 triliun.

Investasi pembangunan kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK hingga Juli 2021 telah mencapai Rp 92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp 32,76 triliun.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dipaparkan Menko Airlangga, sampai dengan Juli 2021, sudah terdapat 166 pelaku usaha/investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun pada tahun 2021.

“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Airlangga Hartarto.

Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan Sistem Aplikasi di KEK.

Proses tersebut melalui prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik, integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Tercatat, pada bulan Agustus 2021 capaian pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi KEK sebagai berikut: Pertama, Telah dilakukannya input profil badan usaha/pelaku usaha sebanyak 129 profil.

Kedua, terdapat 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp 740 miliar, dan ketiga, terdapat 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi jasa mencapai Rp 1,21 triliun.

Terkait dengan hal itu, Menko Airlangga berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki komitmen kuat untuk mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan.

“Ini agar investasi di KEK dapat berjalan melalui penerbitan Peraturan Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja,” tutur Menko Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Selain itu, lanjut Menko Airlangga, dibutuhkan pula komitmen dan profesionalisme badan usaha pembangun dan pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com